Tribun Tanggamus
Temukan Ladang Ganja, 12 Anggota Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan oleh Kapolda Lampung
Temukan Ladang Ganja, 12 Anggota Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan oleh Kapolda Lampung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Temukan Ladang Ganja, 12 Anggota Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan oleh Kapolda Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Sebanyak 12 anggota Polres Tanggamus mendapat penghargaan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
Penghargaan diberikan atas keberhasilan polisi menemukan ladang ganja di Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur beberapa waktu lalu.
Penghargaan tersebut dituangkan dalam surat bernomor P/108/II/KEP/2019 yang ditandatangani Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
• Kisah Di Balik Penemuan Ladang Ganja di Tanggamus, Polisi Jalan Kaki Terobos Hutan Selama 2,5 Jam
Surat itu diserahkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Lampung, Senin, 18 Februari 2019.
Ke-12 anggota itu terdiri dari Satuan Reskrim Unit Tekab 308 dan Satuan Narkoba Polres Tanggamus.
Dari Tekab 308 meliputi Ajun Inspektur Dua (Aipda) Mailansyah, Brigadir Kepala (Bripka) Endri Turnip, Bripka Deni Setiawan, Brigadir Polisi (Brigpol) Bobby Noviansyah, Brigpol Angga Aredea, Brigpol Frendi Setiawan, Brigpol Apriawan, dan Brigpol Deddy Saifudin.
Sedangkan dari Satuan Narkoba adalah Bripka Vincencius K, Bripka Zulmambi, Bripka Indra Setiawan, dan Bripka Herman JS.
Misi penemuan ladang ganja itu terjadi pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Untuk menemukan ladang ganja itu, mereka harus menempuh perjalanan dua hari satu malam.
Mereka menyusuri sungai, memasuki kawasan hutan marga, dengan memanfaatkan petunjuk yang pas-pasan.
Hanya tekad dan niat yang menjadi pijakan mereka melakoni tugas itu.
Kerja keras mereka pun diganjar penghargaan oleh Kapolda Lampung.
Mereka pun berpendapat itu sebagai bentuk perhatian dan penyemangat dalam bertugas.
Aipda Mailansyah mengaku bersyukur mendapat penghargaan tersebut.
Ia juga berterima kasih kepada pimpinan, mulai dari Polres Tanggamus hingga Polda Lampung.
• Penemuan Ladang Ganja di Talang Balak, Kapolda: Kami Akan Cari Ladang Lain
"Kami ucapkan terima kasih atas penghargaan dari Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus, Kasat Reskrim yang telah memperhatikan kami. Ini menjadikan kami semangat dalam melaksanakan tugas," ujar Mailansyah.
Mereka mengaku tidak menyangka bakal menerima penghargaan.
Pasalnya, sejak awal niat mereka hanya melaksanakan tugas sebagai polisi.
Apa pun yang dihadapi menjadi konsekuensi sebagai anggota polisi.
"Dengan penghargaan ini menandakan ada perhatian lebih bagi kami. Sebab, sebagai polisi kami hanya bertugas. Di saat seperti itu kami sudah semangat. Akhirnya dengan penghargaan ini kami akan lebih bersemangat lagi," timpal Bripka Indra Setiawan.
Mereka mengakui, semangat awal adalah saat upaya pengungkapan pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Mereka bersama-sama memasuki lokasi yang amat tersembunyi dan hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki.
Tidak tanggung-tanggung, empat jam waktu tempuh ke lokasi untuk sekali jalan.
Selama itu pula, cabang, ranting pepohonan, semak jadi rintangan tiap langkah.
Ditambah hujan, panas, dan pekatnya malam turut mereka hadapi.
Sesampainya di lokasi, mereka tidak begitu saja menemukan tanaman ganja.
Mereka harus membongkar pepohonan yang ada di lokasi.
Sebab, tanaman ganja diselipkan di antara pepohonan, seperti kopi, pala, termasuk semak belukar.
Di lokasi itu, para anggota mulanya menemukan dua titik penanaman ganja.

Temuan itu sudah cukup bagi mereka untuk membuktikan adanya ladang ganja.
Namun usaha mereka berlanjut, hingga menemukan satu titik lagi.
Mereka menemukan tanaman ganja di balik rimbunnya semak dengan kondisi tanaman usia semai.
Dalam temuan itu, mereka mendapati tanaman siap panen setinggi dua meter berjumlah 80 batang di titik pertama.
• Terkait Penemuan Kebun Ganja, PT Tanggamus Indah Diminta Tanggung Jawab
Kemudian titik kedua ditemukan 20 batang dengan ketinggian 70 cm.
Lalu di titik ketiga ditemukan tanaman ganja usai disemai setinggi 18 cm berjumlah 21 batang.

Usai menemukan tanaman, mereka langsung memburu si penanam.
Penyelidikan diarahkan ke pemilik lahan, yaitu Awi.
Awi diketahui sebagai pemilik lahan seluas dua hektare tersebut.
Namun, saat itu Awi sudah tidak ada di tempat.
Kemudian penyelidikan beralih ke penggarap lahan.
Polisi berhasil mengendus identitas pria bernama Mat Yusuf (56), warga Pekon Bayur, Kecamatan Kota Agung.
Polisi langsung mendatangi rumahnya.
Namun, yang bersangkutan juga sudah meninggalkan rumah.
Pada akhirnya, Mat Yusuf diketahui sedang berada di Kecamatan Cimanggis, Jawa Barat. Ia pun ditangkap di sana.
Tim gabungan itu terus memburu pelaku lainnya.
Hingga akhirnya didapat nama Evan Maya alias Kep (48), warga Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
Keduanya akan dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan Awi sudah ditetapkan sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dia menjadi pemilik tanah, penjual hasil panen, dan menguasai ilmu menanam ganja.
Dari lokasi penanaman ganja, dan dua pelaku terkait bisa diungkap hasil kerja keras ke-12 anggota tersebut.
Harapannya, pelaku utama bisa ditangkap di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung yang telah memperhatikan keberhasilan anggotanya.
"Terima kasih kepada Kapolda Lampung, Kapolres Tanggamus yang telah memberikan penghargaan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus. Semoga dapat menambah kinerja yang lebih baik Tekab 308 serta memotivasi anggota lainnya," ujar Edi. (*)