Tribun Tanggamus

8 Fakta Terbaru Remaja Wanita Diperkosa Bapak, Kakak dan Adik: Pelaku Pernah Setubuhi Hewan

8 Fakta Kasus pemerkosaan terhadap remaja wanita AG (18), yang dilakukan ayah, kakak kandungdan adik kandung

Penulis: Tri Yulianto | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 11 Fakta Remaja Wanita Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Selama 2 Tahun. 

Lantas motif para pelaku menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.

Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.

Ia menambahkan sedangkan untuk SA dan YG pun sama, yakni memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG.

Ditambah hobi keduanya yang jadi pecandu film porno yang di ponsel milik SA. Meski kini ponsel tersebut telah rusak.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

5. Terbongkar Karena Perubahan Bentuk Fisik

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tiga Oknum Polisi Pesta Sabu Bareng Seorang Wanita di Kamar Hotel

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.

Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.

Kanit PPA Ipda Promadona Laila tunjukkan barang bukti yang diambil dari para pelaku dan korban
Kanit PPA Ipda Promadona Laila tunjukkan barang bukti yang diambil dari para pelaku dan korban (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Kemudian korban dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.

Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.

6. Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved