Kasus Inses di Pringsewu
Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku
Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.
Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak.
AG sejak usia tiga tahun tinggal bersama ibunya di perantauan.
Sebab, orangtuanya memutuskan berpisah.
Dari empat bersaudara, hanya AG yang dibawa oleh ibunya.
"Berdasar informasi, AG selama ini dikurung di dalam kamar ketika ibunya berangkat kerja. Dan (pintu) dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno (51), Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pringsewu, Jumat, 22 Februari 2019.
Saat ibu kandungnya meninggal dunia, AG dirawat oleh neneknya di Tanggamus.
Namun, keberadaan AG diketahui oleh sang ayah.
Ia kemudian menjemput sang anak agar menetap di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Jadi Tersangka
Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).
• 8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan
Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.