Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Zainudin Hasan (berkopiah) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019. 

Gatoet mengaku meminjamkan ATM kepada Zainudin Hasan untuk kepentingan menjadi komisaris.

Ia mengaku tidak mengambil uang gaji tersebut.  

“Kenapa Anda tidak ambil uang itu? Apakah ada perjanjian memang uang itu tidak diambil?” tanya hakim lagi.

“Saya gak enak, Yang Mulia," jawab Gatoet.

"Kok bisa gak enak? Kenapa?" tanya hakim lagi.

Saudara itu jabat komisaris legal. Itu hak Saudara. Jadi aneh kalau gak diambil. Apa itu hanya numpang lewat?" ujar hakim.

Kali ini, Gatoet tidak menjawabnya.

Ia hanya terdiam.

Diketahui, Gatoet Soeseno dalam kurun 29 Februari 2016 hingga Juli 2018 telah menerima aliran dana senilai Rp 3,162 miliar.

Dana yang terkumpul dari 25 kali transaksi itu diduga terindikasi pencucian uang yang dilakukan terdakwa Zainudin Hasan.

Uang itu disamarkan seolah-olah sebagai gaji Gatoet Soeseno selaku komisaris PT Bara Mega Citra Mulia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved