Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
BREAKING NEWS - Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rudi Topan, salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, mengaku batal menyetorkan uang fee proyek.
Rudi Topan, rekanan yang mendapat paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, tidak jadi menyetor karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya dapat dua paket pekerjaan tahun 2018. Tapi, gak jadi setor karena ada OTT,” kata Rudi menjawab pertanyaan hakim Syamsudin di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019.
• BREAKING NEWS - Gaji Gatoet Rp 3,162 Miliar Selaku Komisaris Diduga Mengalir ke Zainudin Hasan
Hakim pun sempat menanyakan kepada Rudi terkait uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan kepada Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Apakah uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan gorong-gorong di Lampung Selatan senilai Rp 130 juta pada tahun 2016?
“Saudara Saksi, uang Rp 80 juta itu uang apa? Kalau uang setoran proyek, gak masuk akal. Nilai kerjaan kamu Rp 130 juta. Kok kamu kasih Rp 80 juta? Apakah itu ada hubungan dengan dua paket yang kamu kerjakan di tahun 2018?" tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Rudi.
“Jadi itu uang apa? Apakah itu ada hubungannya dengan dua paket kamu di tahun 2018?” cecar hakim.
Lagi-lagi, Rudi tidak bisa menjelaskan secara rinci perihal pertanyaan hakim
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Rudi lagi.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019, jaksa KPK menghadirkan delapan saksi.
Mereka adalah Gatoet Soeseno (komisaris PT Bara Mega Citra Mulia), Rudi Topan (rekanan), Mitha Andriana Sari (staf keuangan PT Buana Mitra Bahari).
Kemudian, Andi (sales manager PT Diamond Motor), Hery Wijaya (manajer PT Taruna Motor), Dewi Sari (PT Auto Bahari Bursa Otomotif), Komarudin (wiraswatsa), dan Ghofur (Bhabinsa).
• BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara
Gaji Mengalir ke Zainudin
Saksi Gatoet Soeseno membuat geram hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Pasalnya, komisaris PT Bara Mega Citra Mulia (BMCM) ini memberi kesaksian yang terkesan berbelit-belit.
Gatoet menjadi satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019.
Dua hakim anggota, Syamsudin dan Baharudin Naim, tak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada Gatoet Soeseno.
Selain berbelit-belit, jawaban yang diberikan Gatoet Soeseno kerap tidak masuk akal.
Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang meskipun memegang jabatan komisaris PT BMCM.
Memegang jabatan tersebut sejak 2016, Gatoet menerima gaji sebesar Rp 100 juta per bulan.
Dalam kesaksiannya, Gatoet mengaku seluruh gaji yang masuk ke rekening Bank Mandiri diambil oleh Sudarman, asisten Zainudin Hasan.
“Saudara ini komisaris bergaji Rp 100 juta per bulan. Kenapa bisa ATM Anda serahkan ke Sudarman? Kenapa Anda tidak ambil uang itu?” tanya Syamsudin.
Namun, Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
“Itu honor saya. Tapi, saya tidak pernah terima uangnya. Saya lupa,” jawab Gatoet.
Mendengar jawaban tak masuk akal itu, hakim Syamsudin heran sekaligus geram.
“Jangan lupa-lupa jadi modus. Saudara ini disumpah. Gak masuk akal dan logika jawaban Anda. Kok bisa itu gaji Anda tapi rela uangnya diambil Sudarman. Apa kamu pernah komunikasi dengan Sudarman, tanya soal uang kamu?" tanya hakim.
• BREAKING NEWS - Utang Rp 4,7 Miliar di BRI Macet, Politisi Ini Jual Pabrik Beras ke Zainudin Hasan
Hakim Baharudin Naim tidak kalah geram.
"Jadi saya tanya, Saudara ini pinjamkan KTP kepada Sudarman apa Saudara Zainudin Hasan? Itu untuk apa? Kenapa ada uang gaji di rekening Anda tapi Saudara tidak ambil uangnya?" kata hakim.
Gatoet mengaku meminjamkan ATM kepada Zainudin Hasan untuk kepentingan menjadi komisaris.
Ia mengaku tidak mengambil uang gaji tersebut.
“Kenapa Anda tidak ambil uang itu? Apakah ada perjanjian memang uang itu tidak diambil?” tanya hakim lagi.
“Saya gak enak, Yang Mulia," jawab Gatoet.
"Kok bisa gak enak? Kenapa?" tanya hakim lagi.
Saudara itu jabat komisaris legal. Itu hak Saudara. Jadi aneh kalau gak diambil. Apa itu hanya numpang lewat?" ujar hakim.
Kali ini, Gatoet tidak menjawabnya.
Ia hanya terdiam.
Diketahui, Gatoet Soeseno dalam kurun 29 Februari 2016 hingga Juli 2018 telah menerima aliran dana senilai Rp 3,162 miliar.
Dana yang terkumpul dari 25 kali transaksi itu diduga terindikasi pencucian uang yang dilakukan terdakwa Zainudin Hasan.
Uang itu disamarkan seolah-olah sebagai gaji Gatoet Soeseno selaku komisaris PT Bara Mega Citra Mulia. (*)