Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Gara-gara Ada OTT KPK, Rudi Topan Batal Setor Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Saksi Gatoet Soeseno membuat geram hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Pasalnya, komisaris PT Bara Mega Citra Mulia (BMCM) ini memberi kesaksian yang terkesan berbelit-belit.
Gatoet menjadi satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019.
Dua hakim anggota, Syamsudin dan Baharudin Naim, tak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada Gatoet Soeseno.
Selain berbelit-belit, jawaban yang diberikan Gatoet Soeseno kerap tidak masuk akal.
Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang meskipun memegang jabatan komisaris PT BMCM.
Memegang jabatan tersebut sejak 2016, Gatoet menerima gaji sebesar Rp 100 juta per bulan.
Dalam kesaksiannya, Gatoet mengaku seluruh gaji yang masuk ke rekening Bank Mandiri diambil oleh Sudarman, asisten Zainudin Hasan.
“Saudara ini komisaris bergaji Rp 100 juta per bulan. Kenapa bisa ATM Anda serahkan ke Sudarman? Kenapa Anda tidak ambil uang itu?” tanya Syamsudin.
Namun, Gatoet mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
“Itu honor saya. Tapi, saya tidak pernah terima uangnya. Saya lupa,” jawab Gatoet.
Mendengar jawaban tak masuk akal itu, hakim Syamsudin heran sekaligus geram.
“Jangan lupa-lupa jadi modus. Saudara ini disumpah. Gak masuk akal dan logika jawaban Anda. Kok bisa itu gaji Anda tapi rela uangnya diambil Sudarman. Apa kamu pernah komunikasi dengan Sudarman, tanya soal uang kamu?" tanya hakim.
• BREAKING NEWS - Utang Rp 4,7 Miliar di BRI Macet, Politisi Ini Jual Pabrik Beras ke Zainudin Hasan
Hakim Baharudin Naim tidak kalah geram.
"Jadi saya tanya, Saudara ini pinjamkan KTP kepada Sudarman apa Saudara Zainudin Hasan? Itu untuk apa? Kenapa ada uang gaji di rekening Anda tapi Saudara tidak ambil uangnya?" kata hakim.