Tribun Lampung Utara
Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta
Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kasus serupa pernah dilakukan perempuan warga Kampung Simpang Tulung Buyut, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Wanita berinisial YN (39) itu diringkus petugas karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Simpang Tulung Buyut, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, Kamis (20/12/2018), awalnya Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Simpang Tulung Buyut yang digunakan sebagai tempat peredaran sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan.
Rupanya diketahui transaksi narkoba dilakukan di dalam rumah.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Iptu Andre, didapati seorang wanita berinisial YN berada di salah satu ruang kamar tidur.
Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 312 plastik klip bening berbagai ukuran, dan satu buah dompet kecil warna merah yang disembunyikan di atas plafon.
Selanjutnya wanita tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (*)