Tribun Pringsewu

UPDATE Kasus Inses di Pringsewu, Polda Lampung Terjunkan Tim Psikolog

Polda Lampung bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung dalam rangka menangani perkara inses di Pringsewu

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
AG, korban pemerkosaan diberi boneka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID PRINGSEWU - Polda Lampung bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung dalam rangka menangani perkara inses di Pringsewu.

Seperti diketahui terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak kandung dan adik kandung terhadap AG (18), warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

(INFOGRAFIS) Prediksi dan Susunan Pemain Final Piala AFF U-22 2019 Indonesia vs Thailand

Tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (Bag Psi Ro SDM) Polda Lampung dipimpin Iptu Putu Denny terjun ke Pringsewu, Minggu (24/2/2019).

Putu didampingi tiga personel lain yakni Bripka Yoggi Jungjunan, Briptu Oktaria Suryani, dan Tiara Rizki Utami.

Ketua Tim Psikolog Iptu Putu Denny mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan psikologi terhadap para tersangka dan korban.

Pemeriksaan psikologi tersebut sebagaimana permintaan Polres Tanggamus.

"Kegiatan kami kemarin atas dasar perintah langsung pimpinan untuk menindak lanjuti kejadian inses dalam satu keluarga ini," kata Iptu Putu, Senin (25/2/2019) melalui Humas Polres Tanggamus.

Lanjut dia, kegiatan diawali dengan melakukan mapping situasi terkait keluarga tersebut.

Kemudian melakukan pendampingan psikologis bagi korban, dan melaksanakan asesment psikologis awal bagi pelaku.

Pendampingan korban atau home visit dengan melihat psikologis awal korban.

Putu mengatakan dalam pendampingan korban juga memberikan stabilisasi dan rileksasi. Tujuannya membimbing ke arah kestabilan emosi.

Serta melakukan komunikasi secara aktif kepada korban.

Langkah tim tersebut sebagai dasar tindakkan selanjutnya baik terhadap pelaku maupun korban dalam rangka memaksimalkan proses berhadapan dengan hukum yang sedang berjalan.

Dia menuturkan pihaknya bekerjasama dengan HIMPSI Lampung melakukan pengawasan terhadap korban atau home visit lanjutan dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus pemerkosaan terhadap remaja wanita AG (18), yang dilakukan ayahnya JM (44), kakak kandungnya SA (23) dan adik kandungnya YG (15), memasuki babak baru.

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua anaknya SA dan YG yang memperkosa AG.

Kadiskes Reihana: Berdarah-darah untuk Capai Peringkat 2 Kampanye MR

Ketiga bapak-anak ini menyetubuhi AG, saudara kandung yang alami keterbelakangan mental.
Menurut Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penetapan tersangka hasil gelar perkara dan pengakuan para tersangka.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah," kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila menjelaskan antara para pelaku dan korban semuanya satu keluarga, maka persetubuhan ini termasuk juga inses.

Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.

Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

Lantas motif para pelaku menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.

Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.

Eko Yuli Irawan Raih Emas di Piala Dunia Angkat Besi, Sang Ayah Beri Komentar

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.

Ia menambahkan sedangkan untuk SA dan YG pun sama, yakni memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG.

Ditambah hobi keduanya yang jadi pecandu film porno yang di ponsel milik SA. Meski kini ponsel tersebut telah rusak.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.

Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.

Kemudian korban dibawa ayahnya ke Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.

Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.

Atas perbuatan itu ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pun ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri, dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

Para pelaku mengaku umumnya khilaf dan manfaatkan kondisi AG.

Bahkan untuk pelaku YG, juga pernah menyetubuhi hewan jenis sapi dan kambing.

Menurut pengakuan JM, perbuatannya dilakukan sejak bulan Agustus 2018 lalu yang diawali perasaan khilaf.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.

Hal sama diungkapkan, SA yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama abis lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Dua Rumah di Panjang Bandar Lampung Rusak Berat Tertimpa Tanah Longsor

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved