Diciduk Polisi, Residivis Ini Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Napi Lapas Way Huwi
Diciduk Polisi, Residivis Ini Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Napi Lapas Way Huwi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diciduk Polisi, Residivis Ini Mengaku Dapat Suplai Sabu dari Napi Way Huwi
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengalamannya hidup di balik jeruji besi ternyata tidak membuat Irwan (43) jera.
Setelah bebas, warga Jalan Gemini Lingsuh Lk II, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung ini kembali terjerumus ke dalam bisnis haram.
Bermodal koneksi dengan sesama mantan warga binaan di Lapas Way Huwi, residivis kasus serupa ini mendapatkan jaringan penyuplai sabu.
Irwan mengedarkan barang haram tersebut ke teman-teman semasa kecil di kawasan Panjang.
• Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta
• Gasak Sarang Walet Senilai Rp 81 Juta, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Namun sepak terjang Irwan kandas setelah terendus oleh anggota Polsek Panjang.
Irwan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Panjang di rumah temannya, Lamri (43), di Kampung Mulya Jaya RT 5 Lk IV, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Rabu, 20 Februari 2019.
Lamri pun turut diciduk lantaran kedapatan menyimpan barang haram di rumahnya.
Di hadapan polisi, Irwan mengaku tidak ada pilihan selain mengedarkan sabu.
Statusnya sebagai residivis membuatnya susah mencari pekerjaan.
"Residivis tahun 2008, kasus yang sama, hukuman 1,5 tahun penjara," ungkap Irwan dalam ekspose, Rabu, 27 Februari 2019.
Irwan mengatakan, barang harum itu didapatkan dari kenalannya di Lapas Way Huwi beberapa tahun lalu.
"Saya dapat (sabu) dari kawan. Namanya Bambang. Kenal sewaktu masih (mendekam) di Lapas Way Huwi. Sekarang sama-sama sudah keluar," ucap Irwan dengan kepala tertunduk.
• Hendak Transaksi Sabu di Depan Lapas Way Kanan, 2 Pengedar Diringkus
"Saya gak pesen. Tapi, saya dihubungi Bambang kalau ada barang dan minta dijualin," kelitnya.
Irwan mengaku baru mengedarkan sabu dari Bambang sejak Desember 2018.
"Baru Desember kemarin. Awalnya saya belum tahu ngejualnya ke mana. Saya hanya suruh bawa dan bagi ke paket kecil," tutur dia.
Karena sudah mentok, Irwan pun punya ide untuk berjualan sabu di kampung halamannya di Panjang.
Di sana, ia menemui teman-teman semasa kecilnya.
Irwan menggunakan rumah Lamri untuk dijadikan tempat bertransaksi sabu.
"Ya jual ke teman-teman saja. Saya dapatnya paket sedang. Kemudian saya bagi ke paket hemat siap jual," papar Irwan.
Irwan mengaku menjual sabu paket hemat dengan harga Rp 1 juta.
"Saya ambil untuk Rp 150 ribu per klip, dan setor ke Bambang Rp 850 ribu per klip," tutupnya.
Sementara Lamri masih tampak kebingungan.
• Pria Ini Bernyanyi, Otak Peredaran Narkoba dari Lapas Way Huwi Akhirnya Terungkap
Ia mengaku Irwan hanya mempir ke rumahnya.
"Dia (Irwan) hanya mampir ke rumah saya," tuturnya.
Namun setelah didesak, Lamri pun mengaku bahwa rumahnya dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu.
"Kalau beli dan makai di rumah saya," kata Lamri sambil tertunduk lesu.
Lamri mengaku, untuk setiap transaksi, ia mendapat komisi berupa sabu secara cuma-cuma.
"Saya juga pemakai. Yang datang ya kawan-kawan saja. Kalau keuntungan gak dibagi. Hanya dikasih uang ya sekadar rokok. Kadang sabu gratis sesendok kecil," ucapnya.
Lamri mengenal Irwan sejak kecil.
"Saya sudah kenal sejak kecil. Dia dulu tinggal di Mulya Jaya," tandasnya.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan Irwan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Setelah itu kami kembangkan dan lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami mendapati adanya rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Mulya Jaya, dan langsung kami lakukan penggerebekan," imbuhnya.
Dari hasil penggerebekan, kata Sofingi, pihaknya mengamankan Irwan dan Lamri.
"Kami juga mendapati sabu yang disimpan di bawah karpet, rak sepatu, dan kulkas. Total barang harang itu ada 11,8 gram," sebut Sofingi.
Dari hasil pemeriksaan, Irwan bertugas sebagai pengedar. Sedangkan Lamri hanya menyediakan tempat.
"Jadi Irwan ambil sabu ke Bambang dan dibagi-bagi. Kemudian diedarkan ke Panjang," katanya.
"Sementara untuk Bambang masih DPO. Kami sedang lakukan pengejaran," tandasnya. (tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)