Kronologi Lengkap Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung di Depan Sang Ayah

Kronologi Lengkap Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung di Depan Sang Ayah. Penjelasan Polres Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pembunuhan.Kronologi Lengkap Adik Habisi Nyawa Kakak Kandung di Depan Sang Ayah 

"Kami langsung bawa ke RSU Ryacudu habis kejadian itu. Tapi nyawa nya tidak bisa terselamatkan, hingga meninggal dunia," katanya.

Sebelum meninggal, Ibu almarhum (Anang) sempat menitipkan pesan kepadanya, agar jangan keras kepada adiknya.

(VIDEO) Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa Mobil Jeep Cherokee

Syahrini dan Reino Barack Resmi Menikah, Instagram Luna Mayar Banjir Komentar Netizen

(VIDEO) Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa Mobil Jeep Cherokee

Suasana rumah duka Anang Afandi (30) di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019
Suasana rumah duka Anang Afandi (30) di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Kepala Satuan  Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi menuturkan kejadian pembunuhan tersebut terjadi diduga lantaran tersangka tidak diterima dimarahi.

Akibatnya dia nekat menusuk kakak kandungnya.

Kejadian tersebut terjadi di rumah orangtua korban, Muhammad (65), di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, kakaknya memarahi tersangka. Tidak terima, Puput langsung mengambil pisau yang ada di dapur.

Puput, menusukkan pisau tersebut sebanyak dua kali ke dada dan punggung korban.

Seusai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

(VIDEO) 7 Fakta Menarik Kemenangan Indonesia di Piala AFF U-22 2019

Kericuhan di Acara Prabowo Menyapa Warga Jateng-DIY Bisa Diredam Polisi

ASN di Lingkungan Pemkab Lamtim Galang Dana untuk Gibran Rifky Ramadan yang Derita Tumor Otak

"Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek mengamankan Puput setengah jam usai kejadian," ujarnya.

Tersangka Puput, dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi.

Puput mengaku dirinya menusuk korban karena mau ditampar oleh kakaknya.

Ia langsung ambil pisau di dapur kemudian, tusuk di dada kiri dan punggung.

Sebelum kejadian, tersangka juga sempat membuatkan kopi untuk bapaknya.

JANGAN LUPA SUBSCRIBERS CHANNEL VIDEO YOUTUBE TRIBUN LAMPUNG DI BAWAH INI:

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved