BREAKING NEWS- Saksi Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu, Sidang Tuntutan Agus BN 14 Maret 2019

BREAKING NEWS- Saksi Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu, Sidang Tuntutan Agus BN 14 Maret 2019

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Dok tribunlampung.co.id
Terdakwa Agus BN. Saksi Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu, Sidang Tuntutan Agus BN 14 Maret 2019 

BREAKING NEWS - Saksi Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu, Sidang Tuntutan Agus BN 14 Maret 2019

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir, Kamis (28/2/2019).

Terdakwa Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Tanjugkarang.

Persidangan digelar di ruang sidang utama Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 28 Februari 2019.

Pada persidangan kali ini, kembali diagendakan keterangan saksi.

Anak Istrinya Disebut, Agus BN Hampir Menangis Saat Beri Kesaksian Sidang Korupsi

Namun saksi yang didatangkan adalah saksi yang meringankan untuk terdakwa Agus BN

Kedua saksi tersebut dari unsur Anggota DPRD Lampung Selatan, yakni Sunyata dan Andi Apriato.

Namun dua saksi ade charge yang didatangkan atas permintaan terdakwa ini rupanya kurang kooperatif.

Lantaran dalam persidangan keduanya hanya bisa menjawab tidak.

"Apakah saudara saksi Sunyatna dan Andi Apriyato berada di dalam ruang DPRD saat terdakwa Agus BN datang ke ruangan dengan membawa uang satu kardus?" tanya Majelis Hakim Anggota Syamsudin.

"Tidak yang mulia," jawab kompak Suyatna dan Andi.

"Dan kardus itu kemudian dibawa dibawa pak de supirnya ketua DPRD?" tanya ulang Samsudin.

"Tidak pernah yang mulia," sahut Andi.

"Dan kardus itu isinya uang Rp 2 miliar tidak tahu?" tanya Samsudin.

"Tidak pernah mengetahui yang mulia," jawab sekali lagi Andi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved