Dua Saksi Meringankan Agus BN Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Dua Saksi Meringankan Agus BN Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan kembali bergulir, Kamis (28/2/2019).
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Tanjugkarang.
Persidangan digelar di ruang sidang utama Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 28 Februari 2019.
Pada persidangan kali ini, kembali diagendakan keterangan saksi.
Namun saksi yang didatangkan adalah saksi yang meringankan untuk terdakwa Agus BN
Kedua saksi tersebut dari unsur Anggota DPRD Lampung Selatan, yakni Sunyata dan Andi Apriato.
• Anak Istrinya Disebut, Agus BN Hampir Menangis Saat Beri Kesaksian Sidang Korupsi
• Agus BN Minta Hakim Hadirkan Saksi Kunci Penyerahan Uang Rp 2,5 Miliar ke Ketua DPRD Lamsel
• Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Jenderal Asal Lampung Ini, Balasannya: Musuh Saya Hanya Satu
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
