Ganti Rugi JTTS di Lampung Temui Jalan Buntu, KPKAD Desak Presiden Terbitkan Perpu

Gindha Ansori Wayka meminta Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan peraturan dalam bentuk Perpu atau PP atau juga keppre

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Sebuah rumah masih berdiri kokoh di ruas jalan tol Sumatera, wilayah Lampung Selatan 

Menurut dia, seharusnya sengketa kepemilikan antar masyarakat terkait Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum di antaranya jalan tol harusnya diselesaikan dengan mekanisme yang sama dengan Pasal 23 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, karena ini yang paling penting.

"Kita bayangkan perkara jalan tol di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan sudah sejak tahun 2017 hingga hari ini dari puluhan perkara dan tiga perkara yang saya tangani hanya satu yang diputus bandingnya, lalu lawan melakukan kasasi, maka akan semakin panjang waktu yang dibutuhkan, sehingga wajar kalau masyarakat menjerit belum dibayar meski fakta hukumnya nilai ganti kerugian sudah dititip di pengadilan (konsinyasi)," pungkasnya. (rls)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved