Ganti Rugi JTTS di Lampung Temui Jalan Buntu, KPKAD Desak Presiden Terbitkan Perpu

Gindha Ansori Wayka meminta Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan peraturan dalam bentuk Perpu atau PP atau juga keppre

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Sebuah rumah masih berdiri kokoh di ruas jalan tol Sumatera, wilayah Lampung Selatan 

Ganti Rugi JTTS di Lampung Banyak Mandek, KPKAD Desak Presiden Terbitkan Perpu

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD)  Gindha Ansori Wayka meminta Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan peraturan dalam bentuk Perpu atau Peraturan Pemerintah atau juga keppres, terkait penyelesaian ganti rugi lahan proyek nasional Jalan Tol Trans Sumatera. Pasalnya, sejauh ini penyelesaian ganti rugi lahan tol jalan trans tol Sumatera prosesnya dianggap berlarut-larut. 

Hal ini dinilai sangat penting dalam rangka penyelesaian sengketa kepemilikan antar masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselesaikan sama dengan Pasal 23 dan 38 UU No 2 Tahun 2012 yang hanya membutuhkan 104 (seratus empat hari) persoalan negara menjadi tuntas dan rakyat bisa sejahtera.

Menurut Gindha, terbitnya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan regulasi lainnya belum bisa menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan.

Bahkan kata dia, dalam Pasal 2 huruf (d) UU No 2 Tahun 2012 dijelaskan Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas Kepastian, namun asas ini hanya tinggal di lembaran undang-undang saja "Karena setiap proses ganti kerugian yang masih sengketa harus menunggu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Ganti Rugi Tol Sumatera, Hari Ini Giliran Warga Bakauheni

Pada dasarnya jeritan rakyat di beberapa daerah di Indonesia yang tanah miliknya dilaui Jalur Tol belum dibayar adalah fakta hukum, karena meski negara sudah mengeluarkan dana untuk membebaskan tanah ternyata dananya masih dititipkan di Pengadilan karena ada sengketa," jelasnya.

Hal ini lanjut dia, akibat lemahnya daya jangkau UU No 2 Tahun 2012 itu sendiri, yang tidak secara tegas merumuskan pasal terkait mekanisme penyelesaian sengketa tanah antar warga untuk kepentingan umum.

"Seharusnya undang-undang ini diatur mengenai apabila tanah tersebut sengketa kepemilikan antar masyarakat, maka diselesaikan dengan cara cepat dan penyelesaiannya bukan melalui gugatan biasa dan pada umumnya," kata dia.

Dia menjelaskan UU 2 tahun 2012 hanya mengatur mekanisme penyelesaian terkait penetapan lokasi dan mengenai tidak terjadinya kesepakatan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti kerugian.

"Mekanisme penyelesaian dua masalah di atas cukup cepat apabila ada keberatan penetapan lokasi yakni dengan 30 hari sejak penetapan lokasi harus menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 30 hari PTUN harus menyatakan menerima atau menolak keberatan, 14 hari pihak yang keberatan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak atau menerima keberatan setelah 30 hari permohonan kasasinya diterima.

Nanang Ajak Warga Tanjungratu Bahas Ganti Rugi Tol di Rumdis 

Begitu juga dengan tidak terjadinya kesepakatan mengenai bentuk/dan atau besarnya ganti kerugian sebagaimana ketentuan pasal 38 UU No. 2 Tahun 2012 proses penyelesaiannya cepat yakni dengan 30 hari sejak ada keberatan soal bentuk dan besaran ganti rugi harus menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Negeri, 30 hari

Pengadilan Negeri harus menyatakan menerima atau menolak keberatan, 14 hari pihak yang keberatan mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak atau menerima keberatan setelah 30 hari permohonan kasasinya diterima.

Sedangkan sengketa kepemilikan di masyarakatnya tidak diatur mekanisme penyelesaiannya, sehingga harus melalui mekanisme persidangan biasa dan umum. Dimana harus melalui sidang di Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung.

"Bayangkan dengan proses penyelesaian yang begitu panjang maka butuh berapa tahun bisa diterimanya ganti kerugian hak dari pemilik tanah?, sementara negara telah menggunakan tanah rakyatnya," tegasnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved