Kasus Suap Lampung Selatan
Kepala BPKAD Lampung Selatan Dapat Duit THR Rp 20 Juta dari Syahroni
Ia menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati sebagai saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepala BPKAD Lampung Selatan Dapat Duit THR Rp 20 Juta dari Syahroni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seperti halnya Agus BN, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara juga menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019.
Ia menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati sebagai saksi.
Dalam kesempatan ini, anggota majelis hakim Baharudin Naim mendapat kesempatan pertama untuk bertanya.
"Anda mengenal Agus BN?" tanya Baharudin.
• Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek
"Kenal. Beliau adalah suami dari adik saya," jawab Intji.
"Apakah BPKAD memiliki peran pencairan dana PUPR?" tanya Baharudin.
"Sebagai tugas pokok, kami memiliki peran pencairan sesuai dengan pengajuan," jawabnya.
"Ibu yang omongkan itu ada. Tapi, itu jawaban normatif. Artinya ada," timpal Baharudin.
"Ibu kenal Syahroni?" tanya Baharudin lagi.
"Kenal. Saya kenal (Syahroni) selaku kasi di PUPR," jawab Intji.
"Pernah menyerahkan uang?" tembak Baharudin.
"Pernah, sebanyak dua kali. Pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 10 juta," kata Intji.
"Dalam bayangan Ibu, itu uang apa?" tanya Baharudin.
"Ya menurut saya pemberian untuk THR dua kali," ucap Intji.
• BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek, Anjar Asmara: Kalau Boleh Jujur, Itu Terucap dari Pak Bupati
Selain itu, Intji juga mengaku pernah menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 20 juta untuk keperluan acara pisah sambut.
"Saat itu ada keperluan pisah sambut dan dibelikan untuk membeli cincin. Tapi sudah saya kembalikan," tandas Intji.
Giliran ketua majelis hakim Mansyur Bustami menanyakan kepada Anjar Asmara terkait keterangan saksi.
"Keterangan saksi sudah cukup. Bagaimana, Terdakwa?" tanya Mansyur.
"Tidak keberatan," jawab Anjar.
"Baik. Karena pemeriksaan terdakwa sudah selesai dan akan dilanjutkan sidang tuntutan, dan ditunda dua minggu depan, tepatnya 14 Maret," ujar Mansyur sembari menutup sidang.
Fee Ditentukan Zainudin Hasan
Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hal ini diungkapkan Anjar saat menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.
Kepada Anjar, ketua majelis hakim Mansyur Bustami mencecar pertanyaan seputar fee proyek.
• BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara
"Jadi fee proyek itu berapa?" tanya Mansyur.
"Lima belas sampai 20 persen," jawab Anjar.
"Itu siapa yang nyuruh ada fee?" tanya Mansyur lagi.
"Kalau boleh jujur, itu terucap dari Pak Bupati (Zainudin Hasan)," kata Anjar.
Menurut Anjar, Agus BN juga mengetahui langsung soal patokan nilai fee proyek tersebut.
"Agus tahu itu juga," ungkap Anjar.
Setelah mendapat arahan fee proyek, Anjar kemudian menemui Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni untuk ditindaklanjuti.
"Saya panggil Syahroni. Kemudian saya sampaikan paket pekerjaan PUPR dengan plotting melalui kertas catatan temasuk fee-nya," tuturnya.
Anjar mengatakan, tidak ada teknis khusus dalam pengumpulan uang fee proyek.
"Tidak ada (teknis tertentu). Beliau (Zainudin Hasan) bisa di depan, bisa di akhir pekerjaan. Tapi, setiap menerima (fee), saya melapor ke Pak Bupati," imbuh Anjar.
Anjar menjelaskan, semua hal teknis proyek diserahkan ke Syahroni.
"Karena dia (Syahroni) sudah terbiasa. Sebelum saya menjabat sudah terbiasa dan saya tidak mengajari," tandasnya.
Bahas Proyek Rp 350 Miliar
Hanya dalam empat kali pertemuan, penerima plotting proyek Dinas PUPR Lampung Selatan langsung ditentukan.
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019, mengatakan, setidaknya ada empat kali pertemuan dengan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk membahas plotting proyek.
"Plotting pertama di rumah dinas, kemudian di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, rumah pribadi bupati, dan di ruang dinas bupati," ungkap Anjar saat memberi kesaksian dalam perkara terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif.
• BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian
Anjar menjelaskan, pertemuan ini untuk membahas plotting pekerjaan tahun 2018 dengan total anggaran Rp 350 miliar.
"Sebelum pertemuan, dipanggil (oleh Zainudin Hasan) melalui telepon," ujarnya.
Pertemuan membahas plotting proyek, kata Anjar, hanya melibatkan sedikit orang.
"Hanya saya, Agus, dan bupati. Kadang saya dan bupati saja," ucapnya.
Anjar mengaku jarang bersama Agus saat membahas plotting proyek di Lampung Selatan.
"Pernah pertemuan ramai di Fairmont, Senayan. Ada Agus BN, Bobby (Zulhaidir), (Ahmad) Bastian, dan bupati," katanya lagi.
"Jadi dalam pembahasan plotting Bobby diberi pekerjaan proyek 2018 dengan nilai Rp 79 miliar. Kurang lebih 12 item pekerjaan," imbuh Anjar.
Kata Anjar, ia tidak mengetahui bendera perusahaan yang digawangi oleh Bobby.
"(Perusahaan Bobby) Tidak tahu. Beliau (bupati) hanya omong Bobby. Perusahaan gak pernah nyinggung," tegasnya.
Anjar menyebutkan, Zainudin juga memberikan proyek Rp 50 miliar ke Gilang Ramadhan dan Rp 50 miliar untuk Bobby.
• BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian
"Itu di rumah dinas, dan di kantor bupati dibagi kecil-kecil untuk Saiful Djarot dan wartawan," kata Anjar.
Menurut Anjar, plotting proyek langsung dilaksanakan sesuai arahan Zainudin Hasan.
"Beliau yang bicara, saya yang mencatat di kertas kosong," ucap Anjar.
Anjar menuturkan, dalam setiap pertemuan ada diskusi pembagian nilai plotting proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Seperti Wahyu Lesmono, anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang semestinya mendapat jatah Rp 10 miliar. Setelah diskusi hanya mendapat Rp 7,5 miliar," sebut Anjar.
"Yang bersangkutan (Wahyu Lesmono) tidak ada. Nilai proyek dikurangi untuk bagi-bagi yang lain," tambahnya. (*)