Kasus Suap Lampung Selatan

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

Kedua saksi tersebut adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019. 

"Tidak. Tapi, dalam hal ini terdakwa telah mengajukan JC (justice collaborator), yang mana harus mengungkap fakta-fakta dalam persidangan itu. Dan, kemarin kami nyatakan faktanya ini, DPRD begini-begitu. Tetapi, ternyata tetap dibantah. Ya sudah," kata dia.

Hampir Menangis

Dicecar oleh jaksa KPK, Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/2/2019).

Hal ini terjadi saat Agus BN memberi kesaksian dalam perkara fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

JPU KPK Ali Fikri melempar pertanyaan ke Agus terkait pernyataan dalam BAP yang menyebutkan 'kalau ini kukerjakan aku titip anak dan istriku'.

Agus pun hanya terdiam atas pertanyaan tersebut. Ia pun menundukkan kepala dan seraya hampir menangis.

"Saya tak tanggung jawab," jawab Agus pelan menanggapi pertanyaan Ali, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.

 Lampu Penerangan Padam di Jl Abdullah Way Halim

Pertanyaan ini sendiri muncul setelah JPU berusaha mengkonfrontir kesaksian Anjar Asmara yang mana mengaku telah ada lobi-lobi di kementerian PUPR.

Lobi-lobian ini dikerjakan langsung oleh Agus BN untuk mendapatkan Dana Alokasi Daerah (DAK) 2017 senilai Rp 79 miliar.

"Ada lobi ke kementrian untuk paket proyek Rp 79 miliar yang lobi (kerjakan) Agus dari perintah Pak Bupati (Zainudin Hasan)," ungkap Anjar saat memberi kesaksian.

Anjar pun mengaku tahu setelah diminta mengumpulkan uang fee proyek dan untuk segera diserahkan ke Agus BN.

"Syahroni yang mengumpulkan dan langsung diserahkan ke Agus. Detailnya saya tak tahu, hanya tahu itu untuk kementrian PUPR," tandasnya.

Dari pernyataan tersebut, JPU KPK berusaha mengkonfrontir apakah memang benar lobi-lobi tersebut bermuara ke Kementerian PUPR pada terdakwa Agus BN.

Saat dikonfrontir, Agus BN pun tidak menyangkal hal tersebut.

Namun ia membantah lobi-lobian tersebut di Kementerian PUPR.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved