Kasus Suap Lampung Selatan

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

Kedua saksi tersebut adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus BN di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019. 

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua saksi yang dihadirkan anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dinilai tidak sesuai ekspektasi.

Kedua saksi tersebut adalah Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP Suyatna.

Menurut jaksa KPK Subari Kurniawan, kedua saksi terus membantah keterangan yang diberikan oleh Agus BN terkait adanya aliran dana ke DPRD Lampung Selatan.

BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara

"Dalam persidangan, terdakwa Agus BN menghadirkan saksi a de charge (meringankan), yang harapannya menghadirkan itu akan meringankan terdakwa. Ternyata, mungkin tidak sesuai ekspektasi pengacara terdakwa. Mungkin," ungkap Subari Kurniawan seusai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019.

Meski demikian, Subari mengatakan, dari keterangan dua saksi yang sudah digali, terungkap fakta adanya plotting paket proyek di lingkungan DPRD Lampung Selatan.

"Dari keterangan yang digali, di antaranya Pak Andi dihubungkan dengan keterangan Anjar Asmara, disebutkan bahwa beberapa anggota dewan memang menerima adanya plotting," katanya.

"Itu poin yang diambil bahwa keterangannya benar jika ada plotting ke anggota DPRD dengan kode adanya petunjuk," imbuh Subari.

Namun, kedua saksi secara terang-terangan menolak adanya plotting paket proyek sebesar Rp 28 miliar.

"Rp 18 miliar untuk anggota dan Rp 10 miliar untuk ketua dewan. Itu yang ditolak saksi," tandas Subari.

Agus BN Cuek

Menanggapi para saksi yang membantah, Agus BN bersikap cuek.

"Biarin aja. Nanti bakal ketahuan," ujar Agus.

Kuasa hukum Agus BN, Sukriadi Siregar, mengatakan, kehadiran saksi bukan dalam konteks meringankan kliennya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved