Tribun Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Ringkus Anggota Terakhir Komplotan Pencuri Sapi
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian tiga ekor sapi di Kecamatan Seputih Banyak beberapa waktu lalu.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Polres Lampung Tengah Ringkus Anggota Terakhir Komplotan Pencuri Sapi
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH BANYAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pencurian tiga ekor sapi di Kecamatan Seputih Banyak beberapa waktu lalu.
Pelaku terakhir yang diamankan yakni Suratman (33), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Ia ditangkap di kediamannya, Selasa, 26 Februari 2019 lalu.
Suratman berperan membawa sapi dari tempat kejadian perkara di Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak.
• Pencuri Sapi Wagyu di Lamtim Sudah Diamankan oleh gabungan Polres Lamtim dan Polres Pati
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmasnyah mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran pasca penangkapan tiga pelaku sebelumnya.
"Kita lakukan pengejaran. Saat ada informasi pelaku berada di kediamannya di Natar, sekitar pukul 18.00 WIB, dia kita tangkap tanpa perlawanan," kata Firmansyah, Kamis, 28 Februari 2019.
Dalam aksi tersebut, Suratman berperan bersama tiga rekannya menggiring sapi dari padang rumput dan menaikkannya ke atas truk.
Selanjutnya sapi curian dibawa ke Kecamatan Bangun Rejo.
"Pelaku Suratman ini kerap berpindah-pindah tempat menghindari pengejaran petugas," ujar Firmansyah.
Firmansyah menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah Suratman termasuk komplotan pencuri sapi lintas kabupaten di Provinsi Lampung.
Kasus pencurian tiga ekor sapi jenis bali itu terjadi pada 21 Januari 2019 lalu.
Para pelaku memanfaatkan situasi di mana para petani biasa mengikat dan melepas sapi mereka di Kampung Sanggar Buana.
• Curi Sapi di 5 Lokasi, Pria asal OKU Diciduk Tekab 308 Polres Tulangbawang
Aksi pencurian tiga ekor sapi dimotori oleh Suwoto, warga Kampung Siswa Bangun, Kecamatan Seputih Banyak.
Aksi pencurian sapi milik Miskiman terjadi pada pukul 06.00 WIB.
Mengetahui sapinya raib, Miskiman melapor ke Polsek Seputih Banyak.
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta.
Korban beralasan sapinya dilepas karena memang peternak di Kampung Sanggar Buana tidak pernah memasukkan sapi ke kandang.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto menjelaskan, ketiga pelaku pencurian sapi lebih dahulu diamankan pada Senin, 11 Februari 2019 lalu di tempat berbeda.
Tiga pelaku sebelumnya yang diamankan yakni Suroto (40), warga Kampung Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak; Agus I (37), warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Bangun Rejo; Jainal M (41), warga Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Bekri.
Selain para pelaku, Polsek Seputih Banyak juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sapi.
Selain itu diamankan juga satu unit ponsel dan tiga ekor sapi milik korban.
Pelaku Jainal mengatakan, sapi sengaja dibawa ke Kecamatan Bekri supaya tidak mudah dicari oleh korban.
Rencananya, sapi itu dijual setelah ada pembeli.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)