Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim Diperiksa KPK, Soal Pengumpulan Uang oleh Mustafa

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim Diperiksa KPK, Soal Pengumpulan Uang oleh Mustafa

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Chusnunia Chalim alias Nunik (kiri) meneteskan air mata di sela menyaksikan hitung cepat di Hotel Novotel. 

"Dua saksi ini dari pihak swasta, masih terkait suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," bebernya.

Lanjutnya, pemeriksaan ini untuk pendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah.

"Terutama pengetahuan para saksi mendapatkan pekerjaan atau proyek di pemerintah Kabupaten Lampung tengah," tegasnya.

 Nunik Bercanda Mugi-mugi Lekas Mati di Instagram lalu Disebut Alay, Netizen Ramai-ramai Membela

Adapun saksi yang diperiksa terkait kasus Lampung Tengah yakni M. BACHTIAR GUNAWAN Swasta Direktur CV BINTANG PERSADA JAYA, dan JONI PUTRA Swasta Direktur CV PUTRA UTAMA.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta," tandasnya.

Suap dan Gratifikasi Rp 95 Miliar  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap.

Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Selain Mustafa dan Achmad Junaedi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni dua pengusaha masing-masing Budi Winarto (PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (PT Purna Arena Yudha).

KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha tersebut.

Lainnya, tiga anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).

Sementara Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi berasal dari Golkar.

 BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, KPK membuka penyelidikan baru terkait mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara terkait kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.

Hasil penyelidikan baru tersebut, KPK kembali menjadikan Mustafa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 95 miliar selama Mei 2017 sampai Februari 2018.

Bersama Mustafa, juga dijadikan tersangka 6 orang lainnya, yakni dua pengusaha dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved