UPDATE Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Fakta Baru dari Pengakuan Tersangka

UPDATE Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Fakta Baru dari Pengakuan Tersangka

Editor: taryono
screenshot youtube
UPDATE Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Fakta Baru dari Pengakuan Tersangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengunjungi YF, salah satu pelaku kasus inses di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu yang kini diamankan di Polres Tanggamus, Kamis (28/2).

YF termasuk kategori anak-anak karena masih berusia 15 tahun tapi turut mencabuli AG yang merupakan kakak kandungnya.

Komunikasi dilakukan secara tertutup oleh Kak Seto bersama YF yang didampingi Kanit PPA Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Dua Primadona Laila.

Hasil komunikasi dengan pelaku YF, latar belakang pelaku melakukan inses salah satu faktornya kurang pendidikan.

Pelaku hanya sekolah kelas 1 SD dan sampai saat ini belum bisa membaca.

"Dari segi pendidikan sangat kurang, adanya pengaruh media sosial, dari HP, semua itu mendorong perilaku seksual pengaruh lingkungan akhirnya kakaknya jadi korban. Kasus seperti ini mungkin seperti gunung es, mungkin yang viral dari Pringsewu tapi ada di tempat lain," jelasnya.

VIDEO - Komnas Anak Minta Pelaku Inses di Pringsewu Dikebiri

Kak Seto: Kasus Inses di Pringsewu Bisa Menginspirasi Daerah Lain

Usai Kunjungi Pelaku Inses, Kak Seto: Kasus di Pringsewu seperti Fenomena Gunung Es

Arist Merdeka Sirait Sarankan Pelaku Inses di Pringsewu Diberi Hukuman Kebiri

Menurut Kak Seto, kasus inses yang dilakukan anak-anak harus jadi perhatian serius semua pihak dari mulai pemerintahan, dinas sosial, P2TP2A.

Pelaku memang bisa dikenakan sanksi tapi juga harus direhabilitasi sehingga tidak akan mengulang lagi perbuatan serupa ke depannya.

"Pelaku inses biasanya memang miliki latarbelakang perilaku seksual menyimpang yang dilakukan sebelumnya. Itu bisa dikembangkan mungkin ada kasus lainnya," jelasnya.

Kak Seto menambahkan, sanksi abstrak juga bisa dikenakan, seperti di luar negeri.

Tujuannya, pencegahan kepada para pelaku agar ke depan tidak melakukan perbuatan tersebut.

Perlu juga adanya seksi perlindungan sampai tingkat bawah, terendah tingkat rukun tetangga.

Di kota besar di Jawa sudah ada Separta (seksi perlindungan anak tingkat rukun tetangga).

Tujuannya untuk perlindungan anak.

"Itu sebagai preventif, warga harus waspada, jika ada anak dikurung terus maka warga sekitar harus laporkan ke kepolisian. Intinya ada perhatian masyarakat, dan siapapun yang tahu ada perilaku kekerasan pada anak tidak melapor maka yang membiarkan bisa terkena sanksi," ujar Seto. 

Tindakan Preventif

KETUA Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang sudah memberdayakan masyarakat dalam memperhatikan anak.

Itu merujuk kasus inses ayah, kakak dan adik kandung yang memperkosa AG (18), warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

"Kedepankan preventifnya. Warga diberitahu adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, karena orang tua ditempatkan sebagai garda terdepan untuk melindungi anak, bukan untuk melakukan kekerasan, apalagi seksual," ujar Kak Seto sapaan akrabnya saat ditemui di Kanor Pemkab Pringsewu kemarin.

Dia menambahkan, sanksi pidana untuk pelaku di lingkungan keluarga sendiri bertambah 1/3 dari ancaman hukuman sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan.

Keluarga seharusnya untuk melindungi bukan untuk menjerumuskan anak ke dalam berbagai penderitaan.

"Karenanya, siapapun yang mengetahui kekerasan pada anak dan diam saja, atau tidak berusaha menolong atau minimal melapor, dapat dikenakan sanksi pidana. "Sanksi pidananya maksimal lima tahun penjara," tegas Kak Seto.

Ia juga menilai, Pemkab Pringsewu cukup tanggap dalam merespon kasus tersebut. Begitu juga kepolisian yang melakukan penyidikan dan kemudian perkara ini menjadi viral.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membenarkan terungkapnya kasus inses itu karena perhatian lembaga pemerhati anak Satgas Merah Putih.

Awalnya lembaga itu mengetahui informasi ada seorang anak keterbelakangan mental, yang harus mendapat perhatian.

"Akhirnya terjadi dialog tim psikologis dengan si anak, baru kemudian terungkap. Ini wujud dari pada bukti pada keberpihakan masyarakat dengan sekitarnya," jelasnya. (tribunlampung/tri yulianto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved