Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa
Pria Beristri di Tulangbawang Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
• Anang Hermansyah Ingin Komentari Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Lihat Reaksi Ashanty
• Tiket AirAsia Kembali Hilang di Traveloka dan Tiket.com, Ada Tekanan?
• Hotman Paris Hutapea Unggah Foto Lamaran Syahrini dan Foto Luna Maya dengan Caption yang Sama
• Pemuda Ini Maling di Rumah Tetangga di Pugung Tanggamus
• Lowongan Kerja di BUMN Bank BTN untuk 2 Posisi dengan Gaji hingga Rp 7 Juta per Bulan
Ibu Nangis Dengar Pengakuan Anak Gadisnya
Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Tiyuh Mulya Jaya.
“Waris merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Tri, Rabu (30/1).
Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sukardi merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.
Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap GM, terjadi pada Selasa (29/01), sekitar pukul 19.00 wib.
Kejadianya di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya, Tulangbawang.
Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.
Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Waris.
Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab iya.
"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.