Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa

Pria Beristri di Tulangbawang Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pria Beristri di Lampung Cabuli ABG Berkali-kali, Janji Belikan Pulsa 

Menurut keterangan dari korban SI saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan tersangka pada Kamis 28 Februari 2019.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 10.30 wib.

Ketika itu pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena korban tidak mau, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar mandi.

Korban berontak. Setelah mencabuli korban, Dawok menyelipkan uang Rp 150 Ribu dan pergi.

Peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 13.00 wib.

 

Untuk kali kedua, Dawok kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya.

Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lagi-lagi korban menolak.

Ketika itu tersangka mencabuli korban dan akhirnya tersangka bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Dawok mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin.

Lalu minuman tersebut diberikan kepada korban.

Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari Dawok sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, usai membuang air kecil.

Dawok kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lagi-lagi korban menolak.

 

Dawok langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam.

Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla,

yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved