Dalih Pacaran, Staf TU Madrasah di Lampung Cabuli Siswi Selama 2 Tahun
Dalih Pacaran, Staf TU Madrasah di Lampung Cabuli Siswi Selama 2 Tahun
Perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih pelaku berpacaran dengan korban.
• Promo Minuman di Hotel Novotel Lampung, Khusus Bulan Maret
• Fakta-fakta Andi Arief Ditangkap Usai Pakai Sabu, Sosok Gadis Cantik Baju Pink Masih Misterius
• Banggakan Indonesia, Riyan Adi Saputra Siswa SMA 1 Bandar Lampung Raih Perak di Filipina
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa baju lengan panjang batik warna merah kombinasi putih.
Rok dasar warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, pakaian dalam milik korban, dan baju dalam singlet warna ungu.
Polisi juga menyita baju pramuka lengan panjang, rok pramuka warna coklat, jilbab segi empat warna coklat dan baju dalam singlet warna hitam.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar," tandas Iptu Abdul Malik.(*)
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)