Gaji PNS Naik 5 Persen Berlaku Sejak Januari Tapi Dibayarkan Rapel April 2019, Ini Penyebabnya
Kenaikan gaji PNS 5 persen yang berlaku sejak Januari 2019, namun kemungkinan baru akan dibayarkan April 2019.
"Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.
Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.
"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
Di tahun keempat ini juga, pemerintah untuk pertama kalinya mengumumkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI danPolri. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana, 23 Mei 2018.
"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata PresidenJokowi.
Kebijakan pemberian THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI,Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
• M Ikram, Anak Pemulung yang Dilantik Jadi Bintara Polri oleh Irjen Polisi Andap Budhi Revianto
Menurur Sri, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI,Polri dan pensiunan.
Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.
"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," lanjut Sri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.
"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia.
Kenaikan Gaji Dirapel
Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019. Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019. Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.