Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Jaksa KPK: Izin Zainudin Hasan Temani Istri Melahirkan Belum Tentu Dikabulkan

Soal izin Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya melaksanakan penetapan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (paling kanan) selaku terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan mengajukan izin kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019. 

"Karena saksi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga biaya perawatan yang dikeluarkan itu dari uang tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Kedua, beber Wawan, uang yang dikirim ke rekening Gatot Suseno dan bersumber dari PT Jhonlin terindikasi TPPU.

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

"Terdakwa menyamarkannya melalui Gatot Suseno. Seolah-olah Gatot Suseno menjadi direktur di PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Padahal, yang bersangkutan gak pernah jadi direktur. Hanya menyerahkan rekening ATM bank kepada terdakwa dan tiap bulan dikirim uang Rp 100 juta sebagai gaji direktur. Padahal yang bersangkutan gak direktur," ungkap Wawan.

Masih kata Wawan, saksi ahli dihadirkan untuk menguatkan pola-pola TPPU yang dilakukan oleh terdakwa.

"Seperti menetapkan Gatot Suseno sebagai komisaris, itu apakah masuk dalam kategori pelaku TPPU. Tadi saksi ahli menjelaskan itu semua masuk dalam pola-pola TPPU," tandasnya.

Sementara saksi ahli Dr Yunus Husen menjelaskan bahwa dalam perkara ini, ia mengkaji tentang perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

"Jadi setiap perbuatan atau upaya yang berusaha menyembunyikan dan menyamarkan uang korupsi seolah-olah uang itu dari sumber yang sah, itu TPPU," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved