Sidang Lanjutan Zainudin Hasan
BREAKING NEWS- Sang Istri Akan Segera Melahirkan Secara Caesar, Zainudin Hasan Ajukan Izin Menjenguk
Istri akan operasi caesar, Zainudin ajukan surat permohonan menjenguk.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Istri akan operasi caesar, Zainudin ajukan surat permohonan menjenguk.
Hal ini berlangsung saat sebelum Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty menutup persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 11 Maret 2019.
"Sesuai jadwal, ini hari terakhir pemeriksaan saksi dari JPU, dan dilanjutkan dengan saksi meringankan, silahkan kuasa hukum untuk mengajukan," ungkap Mien.
"Setelah konsultasi terdakwa memutuskan tidak menggunakan hak tersebut untuk menghadirkan saksi ade charge jadi selanjutnya langsung pemeriksaan terdakwa," ungkap Kuasa Hukum Zainudin, Rudy Alfonso.
Mien pun menerima permintaan kuasa hukum untuk langsung melakukan pemeriksaan terdakwa.
"Baik agenda senin yang akan datang pemeriksaan terdakwa, sebelum ditutup terdakwa ada yang mau disampaikan?" tanya Mien.
Zainudin pun menyahut dan menyerahkan surat permohonan izin.
"Saya mengajukan permohonann izin, karena istri saya melahirkan, Tanggal 2 (April) masuk rumah sakit dan tanggal 3 (April) akan operasi ceasar," kata Zainudin.
• BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Direktur PT JMT Sebut Zainudin Hasan Hanya Menyewa Kapal Krakatau
Kuasa Hukumnya Rudy Alfonso pun menyahut.
"Operasi ceasar di RS Pondok Indah Jakarta, terdakwa hanya melihat pelaksanakan dan pendatangannan operasi dan terdakwa kembali lagi," sahut Rudy.
"Baik tapi ini juga harus ada pertimbangan dari JPU, bagaimana JPU?" tanya Mien.
"Kami pelaksana penetapan jika Yang Mulia memberikan izin, maka kami akan melaksankan penetapanan tersebut," jawab JPU Wawan Yunarwanto.
"Baik kami terima, tapi Majelis Halim nanti kami akan musyawarah dulu," tandasnya.
Sebelumnya pada sidang hari ini juga, Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono menyebut kalau kapal speed boat milik Zainudin Hasan yang bernama Krakatau diklaim masih aset PT Jhonlin Marine Trans.
Hal ini terungkap saat Ken Leksono memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif.
"Sebelum berangkat ke sini, saya pastikan kapal ini (Krakatau) masih aset PT Jhonlin Marine Trans," ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Anggota Baharudin Naim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 11 Maret 2019.
Pada keterangannya, Ken Leksono menegaskan pihaknya tidak mengetahui jika Kapal Princes Diana aset PT Jhonlin Marine Trans sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.
"Kami baru tahu jika berubah nama pada awal bulan November 2018, itu juga dari penyidik KPK," ujarnya.
Majelis Hakim Ketua Mien Trisnawaty tiba-tiba menyela.
"Jadi kapal Princes Diana itu dijual atau disewa?" tanya Mien.
"Saya berpegang pada dokumen yang dimiliki, bahwa kapal itu disewa," jawab Ken.
• Dalami Perkara Pencucian Uang Zainudin Hasan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi di Luar Berkas Perkara
"Atau dijual mungkin?" tanya ulang Mien.
"Saya tidak menemukan dokumen (Jual Beli)," tegas Ken.
"Kalau itu disewa, dalam perjanjian apa boleh dirubah nama?" timpal Mien.
"Dalam perjanjian tidak disebutkan secara eksplisit tetapi secara aturan tidak boleh," jawab Ken dihadapan Majelis Hakim.
Dengan klaim bahwa kapal tersebut masih berstatus sewa menyewa, Mien pun meminta kepada saksi Ken untuk menunjukkan dokumen kepemilikan Kapal Princes Diana.
Namun Ken tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, lantaran Princes Diana dari awal dimiliki PT Jhonlin Marine Trans sudah tak ada surat menyurat.
"(Dokumen) Tidak ada, karena ini termasuk unit yang kecil sehingga tidak ada dokumen," kilah Ken.
Ken pun menegaskan jika kapal tersebut merupakan masih bagian dari aset PT Jhonlin Marine Trans, namun tidak ada dokumen kepemilikan.
"Kalau gak ada dokumen berarti itu bodong dong, kan harus ada surat suratnya seperti motor ada STNK sebagai bukti kepemilikan," sahut Majelis Hakim Anggota Gustina.
Ken pun menegaskan kembali bahwa Kapal Princes Diana memang tidak ada dokumen kepemilikan, tetapi dokumen penyertaan sewa menyewa ada.
• Bupati Zainudin Hasan Beli Mobil Mercy Seharga Rp 776 Juta Atas Nama Jasmine Sahnaz
"Dokumen sewa menyewa ada, kalau kepemilikan gak ada yang mulia," kata Ken kepada Majelis Hakim.
"Jadi kalau disewa, PT Jhonlin Marine Trans sudah terima uang sewa atas kapal ini?" tanya Mien Trisnawaty.
"Belum, perjanjiannya ada pembayaran setiap tahun, Rp 256 juta pertahun," jawab Ken.
"Kalau belum dibayar kenapa gak ditagih?" tanya Mien.
"Pertimbangan kami karena kami ada hubungan kerja, dan ada surat permohonan pembayaran dilakukan dua tahun langsung terhitung dari tahun 2016," ucap Ken.
"Sampai saat ini belum bayar dan kami baru lisan dan disampaikan atas tunggakan ini, sebelumnya juga kami diskusilan dan apakah kita potong dari pembayaran PT Buana Mitra Bahari (Perusahan milik Zainudin Hasan) pada oktober 2018," jelas Ken.
Mien pun menanyakan soal jalinan kerjasama PT Buana Mitra Bahari dengan PT Jhonlin Marine Trans.
"Karena kargo banyak dan kapal kurang kami mengajak perusahaan lain untuk memuat batu bara dari pelabuhan di Batu Licin Kalimantan Selatan ke Kapal besar," kata Ken.
"Kami sewa tiga kapal PT Buana Mitra Bahari, kapal Tongkang dan tugboat, nama kapalnya Sebesi, Sebuku 1 dan Sebuku 2," jelasnya.
Ken pun mengatakan, bahwa Direktur PT Buana Mitra Bahari pertama kali adalah Zainudin Hasan.
"Dari dokumen perjanjian yang menandatangi itu Pak Zainudin tahun 2014, perjanjian selama lima tahun, dan saya baru tahu Direktur baru Randy Zenata tahun 2016," beber Ken.
• Hakim Ketua Geram, Saksi Sidang Kasus Korupsi Zainudin Hasan Beri Keterangan Berbeda
Baru dengar keterangan
Dalam persidangan Majelis Hakim Anggota Mansyur Bustami mengaku baru mendengar pernyataan sewa menyewa atas kapal Princes Diana yang berubah na menjadi Krakatau.
"Princes Diana, kapal itu berubah nama menjadi Krakatau kemudian di cat dan menggaji nahkoda tentang surat-surat kepemilikan diterangkan saksi itu dibeli Zainudin, tapi majelis hakim baru dengar kalau ini sewa menyewa dan berubah nama, anda tahu?" tanya Masyur.
"Tidak tahu yang mulia, saya tidak tahu berganti nama dan baru tahu setelah perkara ini," jawab Ken.
"Jadi selain princes apa ada kapal yang disewakan orang lain?" tanya Mansyur.
"Tidak ada, kami hanya punya kapal boat itu, kepemilikan Princes Diana 2010," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)