Dapat Ganti Rugi Segini dari Proyek Flyover Bandar Lampung, Warga Pilih Bongkar Sendiri Rumahnya

Dapat Ganti Rugi Segini dari Proyek Flyover Bandar Lampung, Warga Pilih Bongkar Sendiri Rumahnya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Heribertus Sulis
tribunlampung/eka
ILUSTRASI - Masyarakat memadati lokasi peresmian flyover Jalan Pramuka-Jalan Teuku Cik Ditiro, Kamis, 25 Desember 2018 malam. 

Dapat Ganti Rugi Segini dari Proyek Flyover Bandar Lampung, Warga Pilih Bongkar Sendiri Rumahnya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan flyover di ruas Jalan Untung Suropati - RA Basyid dan ruas Jalan Kapten Abdul Haq - H Komarudin sebesar Rp 2,5 juta per meter.

Untuk pembebasan lahan dua proyek tersebut, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar.

Uang ganti rugi tersebut tidak hanya untuk lahan tanah saja, tapi juga untuk ganti rugi bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan.

Penelusuran awak Tribun Lampung, pertengahan Februari, sejumlah warga di Jalan Untung Suropati dan RA Basyid yang lahannya terdampak proyek flyover mengaku sudah menandatangani berkas ganti rugi.

Vivi, warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, misalnya.

Lahan miliknya yang terdampak proyek flyover Untung Suropati-RA Basyid mencapai 38,055 meter.

Total ia mendapat uang ganti rugi sekitar Rp 95 juta.

"Pak RT dan lurah datang ke rumah, ngantar berkas untuk pencairan ganti rugi lahan. Itu baru lahan. Nanti juga bangunan, misalnya tembok, kanopi, dan lainnya," tutur Vivi.

Pada berkas pencairan uang ganti rugi yang ditandatangani, Vivi diminta mencantumkan nomor rekening bank.

"Kalau dananya cair, langsung ditransfer ke rekening itu," ujarnya.

Sementara Asmuni, warga Kelurahan Labuhan Dalam, meneken berkas pencairan ganti rugi pada 17 Januari di kantor kelurahan.

"Intinya, dalam berkas itu, lahan kena sekian, biaya ganti ruginya sekian," katanya.

Adapun lahan Asmuni yang terdampak proyek flyover Untung Suropati-RA Basyid mencapai 16 meter, plus bangunan 5 meter.

Total uang ganti ruginya sekitar Rp 40 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved