Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (baju batik) dipeluk keluarganya seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Anjar dan Agus BN dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. 

"Maaf ya, langsung ke kuasa hukum saja," ujar Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.

Begitu juga Anjar Asmara. Ia tak mau mengomentari sidang tuntutan hari ini.

"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Pleidoi Pekan Depan

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menunda persidangan Agus BN dan Anjar Asmara hingga Kamis, 21 Maret 2019.

"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya.

Menurut Mansyur, agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pleidoi terdakwa.

"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya.

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan kasus suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019, sempat diwarnai kegaduhan.

Kegaduhan terjadi saat ada kerabat keluarga terdakwa yang berteriak.

Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata jaksa KPK Subari Kurniawan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.

Begitu mendengar tuntutan, salah seorang pengunjung bertepuk tangan sembari mengucapkan sesuatu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved