Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Maaf ya, langsung ke kuasa hukum saja," ujar Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.
Begitu juga Anjar Asmara. Ia tak mau mengomentari sidang tuntutan hari ini.
"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.
• BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN
Pleidoi Pekan Depan
Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menunda persidangan Agus BN dan Anjar Asmara hingga Kamis, 21 Maret 2019.
"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya.
Menurut Mansyur, agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pleidoi terdakwa.
"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya.
Sempat Gaduh
Sidang tuntutan kasus suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019, sempat diwarnai kegaduhan.
Kegaduhan terjadi saat ada kerabat keluarga terdakwa yang berteriak.
Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata jaksa KPK Subari Kurniawan.
"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.
Begitu mendengar tuntutan, salah seorang pengunjung bertepuk tangan sembari mengucapkan sesuatu.