Kasus Suap Lampung Selatan

Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan

Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) dan Anjar Asmara berpelukan dengan kuasa hukumnya seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Keduanya dituntut empat tahun penjara berkat dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator. 

Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Sukriadi Siregar, kuasa hukum Agus BN, mengatakan, tuntutan empat tahun penjara adalah yang paling rendah dalam pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999.

Sukriadi menilai jaksa KPK sangat arif dan bijaksana.

"Selama fakta-fakta persidangan klien kami telah mengakui terus terang dan dalam persiangan juga sangat aktif dalam mengungkap kebenaran," ungkap Sukriadi seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019.

"Dan, alhamdulillah JPU menilai klien kami layak mendapatkan (status) justice collaborator dan dikabulkan oleh pimpunan KPK," sambungnya.

Terkait sidang berikutnya dengan agenda pembelaan, Sukriadi berharap masih ada keringanan hukuman untuk kliennya.

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

"Apalagi kalau hakim memberi keringanan lagi, kami tambah bersyukur," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Wisnu, kuasa hukum Anjar Asmara.

"Kalau misal minta keringanan pasti. Gak ada yang mau dihukum, walau sehari pun," ucapnya.

Terkait tuntutan empat tahun, Wisnu mengaku tuntunan itu sudah ringan.

"Ahamdulillah, kami sangat bersyukur. Karena dari awal saya sampaikan kepada Pak Anjar, dengan kondidi seperti ini harus bersikap jujur. Nanti kita dibantu KPK," ucapnya.

Meski demikian, beber Wisnu, dalam sidang pembelaan nanti pihaknya akan mempersiapkan beberapa hal.

"Kami sudah siap. Tinggal sesuaikan analisis yuridis dan fakta-fakta. Karena menurut kami, ada fakta-fakta yang perlu dipertegas saja. Poinnya masalah jumlah penerimaan ada yang gak ke Pak Anjar. Itu salah satunya," tandasnya.

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

Justice Collaborator Dikabulkan

Anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dituntut pidana empat tahun penjara.

Tuntutan kepada kedua terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan itu tergolong ringan.

Lalu apa penyebab Agus BN dan Anjar Asmara hanya dituntut empat tahun penjara?

Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan, alasan keduanya dituntut empat tahun penjara karena permohonan menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan.

"Pertimbangan pemohon JC yang telah diajukan disetujui oleh pimpinan KPK. Pedoman JC yang bersangkutan adalah pelaku, dan mengakui kejahatan utama dan bukan pelaku utama," ungkap Subari Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019.

Dengan status justice collaborator, terus Subari, kedua terdakwa mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan.

"Terdakwa bersikap kooperatif dan mengungkap pelaku lain, yakni Zainudin (Hasan), dan penerimaan-penerimaan oleh anggota lain seperti anggota DPRD," jelas Subari.

 BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah

Subari mengatakan, hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa Agus Bhakti Nugroho adalah berterus terang dan kooperatif.

"Terdakwa ditetapkan JC oleh pimpinan KPK pada 22 Februari 2019, yang tertuang dalam surat Nomor 346 Tahun 2019 tentang penetapan tersangka yang bekerja sama atas nama Agus Bhakti Nugroho," tegasnya.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi," imbuhnya.

Sementara hal yang meringankan Anjar Asmara, kata Subari, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa juga sebagai JC pada tanggal 24 Januari 2018, yang tertuang dalam surat nomor 171 tahun 2019 tentang penetapan saksi tersangka yang bekerja sama atas nama Anjar Asmara," sebutnya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi," tambahnya.

Seusai persidangan, Agus BN enggan memberi komentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan empat tahun penjara.

"Maaf ya, langsung ke kuasa hukum saja," ujar Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.

Begitu juga Anjar Asmara. Ia tak mau mengomentari sidang tuntutan hari ini.

"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.

 BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Pleidoi Pekan Depan

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menunda persidangan Agus BN dan Anjar Asmara hingga Kamis, 21 Maret 2019.

"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya.

Menurut Mansyur, agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pleidoi terdakwa.

"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved