Nur Halimah Pingsan di Depan Presiden Usai Mengadukan Nasibnya, Kini Muncul Keputusan Tak Disangka

Nur Halimah Pingsan di Depan Presiden Usai Mengadukan Nasibnya, Kini Muncul Keputusan Tak Disangka

Editor: Safruddin
Kompas.com/Tribunlampung.coid
Kolase foto:Nur Halimah Pingsan di Depan Presiden Usai Mengadukan Nasibnya, Kini Muncul Keputusan Tak Disangka 

Rapat membahas masalah sengketa lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Sengketa lahan ini sempat viral lantaran seorang warga mengadu langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Kepada Jokowi, warga bernama Nur Halimah itu mengaku belum mendapatkan pembayaran ganti rugi atas lahannya yang terkena dampak pembangunan Tol Lampung.

Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, lahan yang diadukan oleh istri Mariyadi itu merupakan lahan garapan yang secara sah dimiliki orang lain .

Dengan bukti kepemilikan sertifikat. Lahan seluas 4.686 meter persegi itu memiliki lima sertifikat.

Ada tiga orang yang tercatat memiliki lahan tersebut, yakni Caojin dua sertifikat, Leni dua sertifikat, dan Kramadi satu sertifikat.

Sedangkan Maryadi hanya berpegang pada surat sporadik.

"Untuk yang masuk ke lahan milik Leni dan Caojin sudah diberikan ganti ruginya ke pemilik. Sedangkan yang masuk dalam lahan sertifikat milik Kramadi belum. Karena masih sengketa di
Pengadilan Negeri Kalianda," ujarnya.

Ibu Tiga Anak Nekat Bakar Diri hingga Tewas, Ini Temuan Terbaru Polsek Pringsewu Kota

Pukulan Berat Vanessa Angel, Merasa Diperlakuan Tidak Adil hingga Putuskan Ingin Mengakhiri Hidup

Kasus Pembunuhan Berujung Pembakaran Rumah, Pria Misterius Bayar Utang Rp 30 Ribu dan Ambil Ponsel

Sedangkan ganti rugi untuk tanam tumbuh padi tidak ada.

Karena saat tim appraisal melakukan pengecekan di lapangan, padi sudah dipanen.

Kepala PN Kalianda Ade Suherman menegaskan, proses ganti rugi lahan Tol Lampung sudah selesai.

"Apabila ada pihak, termasuk Ibu Nur Halimah, merasa berhak atas tanahnya, silakan ajukan ke pengadilan dengan cara gugatan. Nanti pengadilan akan memproses.

Sehingga nanti akan ada sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap siapa pemilik lahan. Apabila sudah ada putusan, silakan ambil uang tersebut," kata dia.

Menurut Ade, sebelumnya sempat ada pengajuan perkara terkait lahan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar yang disengketakan oleh kelompok-kelompok tertentu menghadapi kelompok lainnya.

Namun, berkas ajuan itu dicabut sehingga tidak diproses.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved