Tribun Bandar Lampung
Dilaporkan Pengusaha ke Polisi, Sekretaris Partai Demokrat Lampung Bantah Terima Rp 2,7 Miliar
Kuasa hukum sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar), Ahmad Handoko membantah ada serah terima uang dari pelapor Namuri Yasir
Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Namuri menceritakan, dirinya ditelepon Fajar pada Maret 2017.
Fajar meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.
Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.
Pada pertemuan itu, tutur dia, Fajar meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.
Pada saat itu, kata dia, Fajar berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.
Namuri pun mencarikan uang yang diminta.
Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali Fajar di kantor Partai Demokrat Lampung.
Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.
"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Fajar pun meminta dicarikan kembali uang.
Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.
Setelah dua bulan, Fajar tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Namuri mengatakan, terus meminta oknum partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.
Namun selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya.
Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.