Tribun Bandar Lampung

Dilaporkan Pengusaha ke Polisi, Sekretaris Partai Demokrat Lampung Bantah Terima Rp 2,7 Miliar

Kuasa hukum sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar), Ahmad Handoko membantah ada serah terima uang dari pelapor Namuri Yasir

Penulis: Beni Yulianto | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto
Handoko, kuasa hukum Sekretaris Partai Demokrat Lampung, Fajar 

Namuri mengutarakan, Fajar menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa Fajar telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.

Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis Fajar akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.

Apabila Fajar tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.

Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi.

Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni. Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.

"Pada tanggal yang dijanjikan, Fajar tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.

Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya.

(Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved