Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Tripanca Baru Setor Rp 1 Miliar
Sugiharto Wiharjo alias Alay mulai mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Setor Rp 1 Miliar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sugiharto Wiharjo alias Alay mulai mencicil uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 106,8 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, bos BPR Tripanca Setiadana itu menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 22 Maret 2019.
Berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti.
Jika tidak, terpidana harus menjalani hukuman pengganti selama dua tahun.
Menurut Kajati Lampung Sartono, penyerahan uang pengganti ini merupakan tindak lanjut perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Alay.
"Ini tindak lanjut atas perkara Alay. Yang mana uang pengganti total yang ditetapkan putusan MA sebanyak Rp 106 miliar," ungkap Kajati yang baru menjabat ini.
• BREAKING NEWS - Tiba di Lampung, Sugiarto Wiharjo Alias Alay Langsung Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
• Selama Kabur, Alay Pakai Nama Oei Hok Gie dan Alamat Malang
Kata Sartono, pengembalian uang ini sebagai langkah awal untuk pemulihan kerugian negera.
"Memang Alay mempunyai tanggungan negara yang diputuskan melalui putusan pengadilan. Ini menandakan Alay mempunyai sikap yang kooperatif," sebutnya.
Meski demikian, Sartono mengaku belum puas.
Pasalnya, baru sedikit aset yang yang dikembalikan oleh Alay.
Kejati Lampung pun akan menurunkan tim guna menelusuri semua aset milik Alay.
"Memang yang ditakutkan jika aset ini berada di pihak lain," ucapnya.
"Maka kami mengimbau juga agar kalau ada pihak-pihak yang merasa ada hubungan keperdataan yang ada asetnya Pak Alay, lebih baik dengan kesadaran bisa diserahkan ke kami untuk dilakukan sita eksekusi sebagai pembayaran uang pengganti Alay," tandasnya.
Ditangkap di Bali
Buron kelas kakap Sugiarto Wiharjo alias Alay dijemput oleh Kejaksaan Tinggi Lampung di Bali.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis ikut turun langsung menjemput buronan korupsi APBD Lampung Timur itu.
Jaksa yang pernah bertugas 10 tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lebih dulu membawa Alay ke Kejaksaan Agung, Jakarta, dan untuk selanjutnya diterbangkan ke Lampung.
• Buron Legendaris Lampung Alay Sudah Ditangkap, Kini KPK Warning Satono
Andi Suharlis tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (7/2/2019) pagi.
Ia datang bersama beberapa jaksa dari Kejati Lampung.
Pantauan di kantor Kejati Bali, Alay keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita.
Ia mengenakan kaus warna hitam, bercelana pendek, dan menggunakan topi.
Alay menutupi wajahnya dengan masker.
Andi Suherlis menyebut Alay akan dibawa ke Kejagung, Jakarta.
Setelah itu, barulah diterbangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukuman.
"Rencananya mau dirilis dulu ke Kejaksaan Agung," kata Andi di kantor Kejati Bali, Denpasar, Kamis.
Alay ditangkap oleh tim Kejati Bali bersama tim KPK di restoran Hotel Novotel Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu, setelah buron selama empat tahun terakhir.
Saat ditangkap, Alay sedang sedang makan bersama anak dan menantunya.
Alay merupakan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun 2008 senilai Rp 108 miliar.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Andi menyebut, Alay berstatus buron sejak tahun 2014.
Ia sempat terlacak di Australia.
• Kejati Lampung Masih Bungkam soal Penjemputan Sugiarto Wiharjo alias Alay, Takut Kabur Lagi?
Menurut Andi, sejak 2014 Alay sudah tidak berada di Lampung.
"Begitu dia selesai menjalani (hukuman) tindak pidana perbankannya, dia kabur, hilang. setelah tindak pidana korupsinya dinaikkan sampai sekarang baru ketemu," ujarnya.
Andi menyebut Alay pernah dicekal.
Namun, diduga masa cekalnya habis sehingga dia bisa kabur ke luar negeri.
Ia pun mengakui Alay cukup licin sehingga luput dari kejaran petugas selama empat tahun terakhir.
Alay juga menggunakan identitas baru untuk mengelabui petugas.
Terakhir, Alay mengganti namanya menjadi Oei Hok Gie dan ber-KTP Malang, Jawa Timur.
"Iya, dulu namanya Sugiarto alias Alay. Kemudian berubah, dia menggunakan Oei itu KTP terakhirnya," beber Andi.
Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait kedatangan Alay di Bumi Ruwa Jurai.
Ia mengaku belum bisa menyampaikan keberadaan Alay lantaran prosedur keamanan.
Pasalnya, Alay sudah dua kali kabur dan menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap di Tanjung Benoa, Bali, Rabu (6/2/2019) lalu.
"Tim sudah meluncur ke sana (Bali). Untuk kapan datangnya, belum bisa kami sampaikan. Karena kami juga menjaga keamanan tim (penjemput)," kata Agus, Kamis. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)