Tribun Lampung Tengah
Hanya 10 Menit, Uang Sekarung Senilai Rp 80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Digasak Pencuri
Dua pencuri menggasak Rp 80 juta di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Kondisi pintu utama rumah nggak rusak. Begitu melihat ke bagian dalam, lemari sudah dalam kondisi terbuka dan kunci lemari rusak," beber Suwiti.
Ia menduga pelaku masuk dengan merusak jendela bagian belakang rumah.
Atas kejadian itu, Suwiti memberitahukan Ketut Wandre.
Lalu keduanya melapor ke Polsek Seputih Mataram.
• Wajah Pelaku Terekam CCTV, Pencuri Gasak Motor Bos PWI Metro Hanya 5 Menit
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mendengar keterangan saksi-saksi, dan melakukan pengembangan perkara. Hingga akhirnya dua pelaku atas nama Sulistiono dan Wayan Sukadane ditangkap," ujar Iptu Setio Budi Howo, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa, 26 Maret 2019.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 28,5 juta.
Uang yang terbungkus kantong plastik itu ditemukan di rumah Sulistiono.

Sulistiono mengaku, uang hasil pencurian dibagi dua dengan Wayan.
Masing-masing mendapatkan bagian Rp 40 juta.
"Kita bagi dua. Uang kita gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata pria pengangguran itu kepada penyidik kepolisian.
Sementara Wayan Sukadane menjelaskan, rumah korban sudah lama diincar karena kerap ditinggal penghuninya.
Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah itu, mereka masuk ke bagian belakang dan masuk ke bagian dalam.
"Ada satu lemari yang terkunci di dalam rumah. Karena penasaran lalu kami kunci kami rusak dan terbuka, lalu ada uang di dalam karung," kata Wayan.
Wayan mengatakan, aksinya hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Sulistiono dan Wayan Sukadane akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)