Sosok Rahasia Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Dosen UIN Raden Intan yang Diduga Cabuli Mahasiswi
Syaiful Hamali diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas. Berikut, fakta terbaru dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dosen UIN Raden Intan, Syaiful Hamali sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi.
Syaiful Hamali diduga cabuli mahasiswinya yang sedang mengumpulkan tugas.
Berikut, fakta terbaru dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswinya.
1. Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akhirnya menahan dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung Syaiful Hamali.
Penahanan dilakukan setelah Syaiful ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak asusila terhadap mahasiswinya.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan penetapan tersebut sudah sejak Kamis, 21 Maret 2019.
"Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkapnya, Minggu 24 Maret 2019.
• Dugaan Asusila, Pengacara Tersangka Dosen Syaiful Hamali Ajukan Penangguhan Penahanan
Bobby pun menuturkan saat ini, pihak yang bersangkutan sudah ditahan.
"Sudah," jawabnya singkat.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat 22 Maret 2019.
"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.
"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.
Kata Ketut, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.
2. Ajukan Penangguhan
- Dosen Universitas Islam Negeri Raden Intan Syaiful Hamali, tersangka kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi, mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Syaiful, Muhammad Suhendra menjelaskan, beberapa orang telah menjadi penjamin agar permohonan penangguhan penahanan terkabul.
• Dosennya Ditahan Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan UIN Raden Intan Lampung
"Ada orang yang jadi jaminan atas permintaan ini, dan itu (sosoknya) rahasia," katanya, Senin (25/3/2019).
Pihaknya berharap Polda Lampung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Syaiful.
"Kami mengapresiasi Polda Lampung yang menangani secara profesional tanpa tekanan pihak lain. Dan harapan kami, polda mengabulkan permintaan (penangguhan penahanan) tersebut," ujar Suhendra.
Terkait apakah penangguhan bakal dikabulkan, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig belum bisa memastikan.
"Kalau soal diterima atau tidak itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
3. Kampus Tunggu Perintah Rektor
Kepala Biro AUPKK (Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) UIN Raden Intan Lampung, Abdurahman, mengatakan pihaknya masih menunggu perintah rektor.
"Yang jelas UIN menghargai proses hukum di kepolisian dan apapun keputusannya, pimpinan akan mengikuti," ujar dia, Senin (25/3/2019).
"Kalau punishment apa yang akan diberikan itu nanti setelah ada keputusan inkrah dari majelis hakim dalam persidangan. Nah, baru kampus mengambil langkah penetapan status dosen tersebut," kata mantan Kakanwil Lampung ini.
• Kronologi Dugaan Mahasiswi Bandar Lampung Dilecehkan oleh Dosen Saat Mengumpulkan Tugas
Menurut dia, status SH kini nonaktif sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung dan pihak kampus belum ada komunikasi dengan keluarga oknum dosen tersebut.
"Kalau oknum itu meminta bantuan hukum maka akan diberikan bantuan. Tapi sejauh ini belum ada keinginan dari oknum tersebut meminta bantuan," ujarnya.
Menurut Abdurahman, pihak kampus baru saja menerima informasi status oknum tersebut dinaikkan tersangka.
4. Kronologi
Kasus dugaan asusila itu mencuat pada akhir Desember 2018.
Seorang mahasiswi dengan pendampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar melapor ke Polda Lampung pada 28 Desember.
Pengaduannya tertuang dalam surat laporan bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
Dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat siang, 21 Desember 2018.
Kejadian berawal saat mahasiswi itu mengumpulkan tugas mata kuliah. Ia mendatangi ruangan dosen inisial SH.
"Awalnya, saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas," kata pelapor saat diwawancarai awak Tribun Lampung di kantin kampus UIN Raden Intan, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Saat mengumpulkan tugas tersebut, si mahasiswi mengaku mengalami pelecehan seksual.
Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya.
Ia kemudian keluar dari ruangan dosen SH.
Dalam perkembangan kasus, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung memeriksa saksi-saksi hingga 14 orang, termasuk saksi ahli, serta saksi pelapor.
Penyidik juga memeriksa dosen SH sebagai saksi terlapor dengan pemeriksaan perdana pada 31 Januari 2019.
Sementara Tribun Lampung setidaknya tiga kali mencoba melakukan konfirmasi dan memberi ruang kepada dosen SH untuk menanggapi kasus itu.
Pertama, pada Jumat, 28 Desember 2018, bertepatan dengan aksi mahasiswa di UIN Raden Intan terkait kasus tersebut.
Namun, SH ketika itu tidak memberi komentar kepada beberapa awak media.
Kedua, awak Tribun Lampung berhasil menemui dosen SH di belakang Gedung A2 Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan pada Kamis, 10 Januari lalu.
Akan tetapi, tidak ada keterangan yang berhasil diperoleh dari SH.
"No comment saya," ujarnya seraya meninggalkan awak Tribun Lampung menuju ke dalam gedung.
• Barang Bukti Penting yang Sempat Dibuang Ini Akan Ungkap Misteri Hubungan Dosen dan Korban Siti
Ketiga, saat dosen SH datang ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor pada 31 Januari lalu.
Ketika jeda pemeriksaan pada jam istirahat, SH tidak merespons pertanyaan awak media.
"Maaf, kami mau sholat," kata seorang di antara rombongan yang menemani SH. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)