Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini

Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini

Editor: Safruddin
Tribun Lampung
Ilustrasi: Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini 

Layaknya Tamu, Si Pencuri Alviansyah Pura Pura Beri Salam lalu Beraksi Jika Temukan Rumah Begini

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Alviansyah (32) punya cara unik melakukan aksi pencurian.

Mendatangi rumah sasarannya lalu mengucapkan salam layaknya orang bertamu.

Aksi kejahatan Alviansyah akhirnya terhenti setelah diciduk aparat kepolisian.

Tekab 308 Polres Tanggamus akhirnya bisa menangkap pencuri dengan modus pura-pura bertama dan ucapkan salam.

Menurut Kanit Reserse Umum (Resum) Inspektur Dua Iman Sobri mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, tersangka bernama Alviansyah (32) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo.

"Tersangka bisa ditangkap di jalinbar Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur setelah anggota melakukan pengejaran," kata Iman, Kamis 28 Maret 2019.

Ia menambahkan, tersangka dilaporkan korbannya bernama Muhammad Shodikin (40) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting.

Tersangka merupakan spesialis pencuri bermodus pura-pura bertamu.

Mulanya tersangka mengucapkan salam.

Jika tidak ada balasan dan rumah dalam keadaan sepi langsung masuk dan mencuri.

"Sebelum masuk rumah ke korbannya, tersangka mengucapkan salam terlebih dahulu. Setelah dirasa tidak ada orang kemudian masuk rumah lantas mencuri dan kabur dengan motor," kata Iman.

Identitas Penjahat Kakap yang Terlibat Baku Tembak dengan Polisi, AKBP Adrian: 3 Hari Dibuntuti

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2019, Capricorn Boros, Aquarius Kesulitan, Pisces Gelisah

Nang dan Han Bunuh Pendeta Cantik Melinda Zidemi Diduga karena Motif Asmara

Seperti yang dialami korban, tersangka mengambil dua ponsel merek Vivo 1724 dan Xiomi Redmi, buku tabungan koperasi, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Lalu bisa diamankan dua ponsel dan motor milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan tersangka mengaku menargetkan rumah sepi.

Lalu mengucapkan salam, jika tidak ada balasan maka coba membuka pintu atau langsung masuk ketika pintunya terbuka.

 Tersangka ternyata residivis, pernah menjalani hukuman pada 2006 dan 2013 dengan tindak kejahatan pencurian.

Guna mengantisipasi kejadian tersebut, Polres Tanggamus imbau supaya masyarakat biasakan mengunci pintu saat berada dalam rumah atau tidak ada di ruang depan.

 "Sebenarnya cukup sederhana, mengantisipasi itu. Jangan lupa pintu dikunci apabila meninggalkan rumah ataupun sedang di dalam kamar. Sebab saat kita lalai, di situ biasanya pelaku beraksi," kata Iman.

Pencuri di Kepung

Sebelumnya aksi pencuri di Tanggamus benar-benar apes.

 Sudah sukses bobol rumah dan gasak isinya tapi tak bisa keluar.

Di halaman rumah tempat pencuri beraksi ternyata sudah dikepung polisi dan warga.

Karena tak berkutik, polisi mengamankan pelaku pencurian bernama Herli (39).

Herli, adalah warga Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo, Tanggamus diamankan petugas Polsek Wonosobo.

Ia merupakan pembobol rumah milik Sugeng Widodo (50), di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo.

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korbannya.

Namun, ia terperangkap di dalam rumah tersebut dan tak bisa melarikan diri.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Inspektur Amin Rusbahadi menerangkan, Herli gagal melarikan diri karena aksinya dipergoki warga dan polisi yang mengepungnya di rumah korban.

"Saat akan meninggalkan rumah, tersangka sudah dikepung oleh warga bersama anggota di rumah yang dicurinya," kata Kapolsek Wonosobo, Inspektur Amin Rusbahadi, Selasa (26/3/2019).

"Sehingga, ia tidak bisa kabur dan akhirnya bisa diamankan," kata Amin menambahkan.

Cara Buat Paspor secara Online Melalui Aplikasi Layanan Paspor Online

Menegangkan Penjahat Todongkan Senjata ke Ibu Ini, Kisah di Balik Baku Tembak Polisi dan Penjahat

Download MP3 Lagu Dangdut Hits Ayu Ting Ting, Alamat Palsu, Sambalado hingga Jangan Gitu Dong

Ia menjelaskan, tersangka mengincar rumah korban karena penghuninya sedang tidak ada di rumah pada 24 Maret lalu.

Tersangka masuk area rumah dengan cara memanjat tembok pagar lalu merusak pintu samping kiri rumah.

Tersangka membawa alat berupa dua kunci pas, yang sudah diubah menyerupai pahat.

"Setelah itu, ia berhasil masuk rumah dan leluasa mencari barang curian karena rumah dalam keadaan kosong."

"Tersangka lebih memilih mengambil uang Rp 1,5 juta yang disimpan di tas pinggang dan diletakkan di depan televisi," urai kapolsek.

Amin menambahkan, tersangka juga memeriksa lemari dan kamar anak korban.

Namun, pelaku hanya mengincar uang yang mudah untuk dibawa.

Herli tidak menyadari aksinya memanjat pagar dan merusak pintu sudah diketahui warga saat kejadian berlangsung pagi hari.

Warga mengepung rumah itu dan menghubungi Polsek Wonosobo untuk penangkapan.

Hasil penyelidikan, tersangka mengaku baru pertama mencuri.

Namun, kasus ini masih dikembangkan petugas.

Menurut Amin, polisi tidak percaya pengakuan tersangka merujuk alat yang digunakan itu untuk merusak pintu rumah.

Selain itu tersangka juga tahu kondisi rumah tidak dihuni.

Tak cuma itu, pelaku berdomisili di pekon berbeda.

Hal itu menandakan pelaku telah melakukan pengamatan sebelumnya.

Saat ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Jangan lupa subscriber channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini:

Download MP3 Lagu Alan Walker, Faded, Alone hingga On My Way, Lengkap dengan Liriknya

Jalan Ryacudu Menuju Pintu Tol Bagai Kubangan, Arus Lalu Lintas pun Tersendat

Tiga Wakil Rektor Mencuat pada Bursa Pemilihan Rektor Unila

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved