Cula Badak Sumatera Seberat 200 Gram Mau Dijual Rp 4 Miliar, Identitas Calon Pembeli Terungkap
Seorang pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar. Sebelum sempat terjual
DI hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Aslan Ainin, terdakwa A Manap meminta keringanan atas tuntutan pidana terhadapnya.
Hakim ketua Aslan sempat bertanya kepada Manap soal tuntutan 3 tahun penjara dari JPU.
"Terdakwa dengar tuntutannya?" tanya Aslan.
Manap mengaku tidak mendengar tuntutan JPU.
"Tidak dengar, Pak. Telinga saya agak tuli. Jadi bagaimana?" kata warga Desa Durian Besar, Kaur, Bengkulu, itu.
JPU Ilham Wahyudi lantas menyahut, "Pak terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan (kurungan)."
Manap tampak kaget dan terdengar setengah meracau.
"Saya punya anak satu, punya istri, (mereka) makan apa? Saya belum pernah dihukum juga," ujarnya.
• 3 Polwan di Tulangbawang Dihukum Push Up karena Penampilan Tak Sesuai Standar, Ini Aturannya
"Jadi, minta keringanan?" tanya hakim ketua Aslan.
"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.
"Itu nanti ya, pledoi (pembelaan). Sekarang sidang kita tutup. Dilanjutkan minggu depan," tutup hakim ketua Aslan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)