Tribun Lampung Selatan
Pemerintah Keluarkan Keputusan Tarif Tol Lampung, Catat Daftar Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni_Terbanggi Besar
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500.



Diresmikan Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada 8 Maret 2019.
• Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Lampung, Pengamat Ekonomi UBL Nilai Kemahalan
Di ruas tersebut, ada 11 gerbang Tol Lampung yang menjadi akses keluar masuk di jalan bebas hambatan tersebut.
Berikut, lokasi 11 gerbang Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang memiliki panjang 140,9 kilometer (km).
Dari arah Bakauheni, gerbang Tol Lampung pertama adalah gerbang tol Bakauheni.
Gerbang tol Bakauheni terhubung dengan Pelabuhan Bakauheni.
Selanjutnya, ada gerbang tol Bakauheni Utara di KM 8+900.
Di KM 27+300, ada gerbang tol Kalianda.
Pengendara yang sedang melaju di dalam tol dan ingin ke Kalianda, bisa keluar di gerbang tol Kalianda.
Berikutnya, ada gerbang tol Sidomulyo di KM 38+850.
Gerbang tol Sidomulyo berada di Desa Sukamarga.
Setelah itu, ada gerbang tol Lematang di KM 74+350, gerbang tol Kotabaru di KM 78+600, dan gerbang tol Natar di KM 96+500.
• 7 Fakta Menarik Tol Lampung yang Telah Dibuka Sejak 8 Maret 2019
Bagi pengendara yang ingin menuju Bandar Lampung, pengendara bisa keluar di gerbang tol Lematang atau gerbang tol Kotabaru.