Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Lampung, Pengamat Ekonomi UBL Nilai Kemahalan

Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung Syahril Daud menilai tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung Syahril Daud menilai tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terlalu dipaksakan.

Tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung dinilai terlalu mahal, apalagi untuk daerah yang baru memiliki jalan tol, seperti di Lampung ini.

Bisa saja pemerintah atau pengelola tol menetapkan tarif tersebut dengan memakai tarif di daerah lain yang sudah memiliki tol sebelumnya sebagai acuan.

"Tidak masalah dikenakan tarif, namun jangan langsung tarif besar. Pergunakan tarif kecil dulu selama 3 sampai 6 bulan, setelah itu dievaluasi apakah perlu dinaikkan atau tidak," jelasnya kepada Tribun, Rabu (3/4/2019) siang.

Jangan sampai tarif tol yang ditetapkan, kata Syahril, menjadi beban bagi masyarakat yang saat ini masih dalam euforia kebanggaan dengan hadirnya jalan tol dan masih dalam tahap mencoba fasilitas baru ini.

"Tarif tol yang dinilai mahal ini nantinya membuat masyarakat akan pilih-pilih, apakah menggunakan jalan tol atau menggunakan jalan Trans Sumatera yang saat ini juga masih "oke" untuk dilalui," ujarnya.

Apalagi untuk mereka yang hanya akan melintas dari Bandarjaya ke Tegineneng, Bandar Lampung dan sebaliknya.

"Mereka akan hitung-hitungan, apakah mau menambah uang untuk biaya jalan tol atau lewat Trans Sumatera. Harapannya hadirnya jalan tol ini jangan langsung jadi business oriented tapi berilah kesempatan masyarakat merasakan fungsi jalan tol itu sendiri," imbuhnya.

Tarif Tol Lampung Tahun 2019 serta Harga Tiket Kapal Eksekutif dan Reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni

Warga Bandar Lampung Sebut Penerapan Tarif Tol Lampung Adalah Wajar

Untuk tahap awal, ada baiknya tarif yang telah ditetapkan dilakukan pemangkasan sebesar 50 persen, apalagi fasilitas yang ada di sepanjang jalan tol juga belum sepenuhnya siap.

Dengan biaya/harga yang dikeluarkan, tentu masyarakat yang melintas jalan tol menginginkan fasilitas yang oke, tidak hanya jalan saja namun juga fasilitas pendukung lainnya seperti rest area, pom bensin, penerangan hingga rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan tol.

Pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif yang harus dibayarkan pengendara saat melintasi tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Besaran tarif tol Lampung atau JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.

"Ya. Memang yang beredar itu  lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, Rabu 3 April 2019.

Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait dimulainya penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.

Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.

“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tariff JTTS ini sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR. Tetapi kita masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (3/4/2019).

Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan tarif tol ini.

Untuk waktu penerapan tarif sendiri, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan pastinya penerapan tarif tol Lampung akan dimulai.

Karena saat ini hal tersebut masih dirumuskan manajemen PT. Hutama Karya Tol pusat di Jakarta.

“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat. Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tariff kepada pengguna jasa,” terang dirinya.

Merujuk lampiran Kepmen yang beredar, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan.

Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus.

Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan Golongan V truk dengan 5 gandar.

Tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500.

(Tribunlampung.co.id/Ana Puspita Sari)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved