Syarat Buat Surat Izin Keramaian Tahun 2019, Simak Syarat Khusus Pesta Kembang Api dan Unjuk Rasa

Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Titin Maezunah mengungkapkan, setiap kegiatan yang mendatangkan massa sejumlah 300 orang atau lebih, panitia harus mengajukan surat izin keramaian kepada pihak kepolisian.

Hal itu agar pihak kepolisian dapat menjaga keamanan dan ketertiban supaya kegiatan dapat berlangsung kondusif.

"Setiap kegiatan yang bersifat ramai, sudah semestinya ada pengamanan," kata Titin Maezunah, Selasa (2/4/2019).

Pengajuan izin tersebut, kata Titin, untuk memberi pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.

"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.

Adapun, jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian, antara lain pentas musik, wayang kulit, dan pertunjukan lain yang mengundang massa.

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM

Berikut, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019.

1. Surat keterangan akan adanya kegiatan dari kelurahan setempat.

2. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.

3. Fotokopi kartu keluarga ( KK ) penanggung jawab kegiatan.

4. Surat permohonan izin keramaian yang ditujukan kepada kapolresta jika pengajuan ke polresta.

5. Proposal kegiatan yang akan dilangsungkan.

Semua berkas dalam syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 tersebut diajukan ke satintelkam.

"Berkas-berkas tersebut dijadikan satu dan langsung ditujukan kepada kapolresta. Nanti akan didisposisi ke intel dan kabagops," jelas Titin Maezunah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved