Pelayanan Publik

Syarat Nikah, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA). Biaya nikah dan

simkah.kemenag.go.id via tribunkaltim.co
Ilustrasi - Buku nikah. Syarat Nikah, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA).

Apa saja syarat nikah?

Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra mengatakan, prosedur pendaftaran nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.

Berikut, ketentuan pendaftaran nikah di KUA.

1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.

2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.

3. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

Cara Buat Surat Numpang Nikah, Simak Syarat, Prosedur, dan Biaya Nikah

Berikut, syarat nikah yang menjadi bagian dari prosedur pendaftaran nikah di KUA.

1. Mengisi formulir pendaftaran.

2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

3. Membawa fotokopi akta kelahiran.

4. Membawa fotokopi KTP.

5. Membawa fotokopi kartu keluarga.

6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

7. Persetujuan kedua calon pengantin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved