Pelayanan Publik

Syarat Nikah, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA). Biaya nikah dan

simkah.kemenag.go.id via tribunkaltim.co
Ilustrasi - Buku nikah. Syarat Nikah, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA. 

8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.

10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.

Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.

12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.

13. Perietapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

Sementara, Lemra mengungkapkan, biaya nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

Berikut, penjelasan mengenai biaya nikah.

1. Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

2. Rp. 600.000 bila menikah di luar balai nikah, dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Acara Nikah Bubar gara-gara Mempelai Pria Asyik Nge-game

Berikut, prosedur pendaftaran nikah di KUA.

1. Akad nikah di KUA.

a. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved