Pelayanan Publik
Syarat Nikah, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA). Biaya nikah dan
Surat pindah nikah atau numpang nikah dilakukan apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat domisili calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah.
Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra menerangkan, prosedur pengurusan surat nikah antara calon pengantin yang berasal dari kota yang sama, memiliki perbedaan dengan calon pengantin yang berasal dari dua kota yang berbeda.
Simak, cara buat surat numpang nikah.
a. Masing-masing calon pengantin melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya, yaitu dengan mengisi formulir N1 sampai formulir N4.
b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili, yang ditujukan kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pernikahan.
Kursus Pranikah
Bagi calon pengantin yang ingin mengikuti pendidikan atau kursus pranikah, berikut cara ikut kursus pranikah di KUA, termasuk biaya kursus pranikah tahun 2019.
Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra mengungkapkan, pendidikan pranikah bertujuan memberikan pemahaman konsep pernikahan agar calon pengantin bisa menyiapkan berbagai hal sebelum menjalani kehidupan berumah tangga, termasuk soal penyelesaian masalah.
Adapun, syarat ikut kursus pranikah adalah telah terdaftar sebagai calon pengantin yang akan menikah di KUA kecamatan.
Syarat ikut kursus pranikah berdasarjan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ. II/542 tahun 2013.
Sementara, biaya kursus pranikah tahun 2019 tidak dibebankan kepada calon pengantin.
• Artis Menikah dengan Bule, Tak Terekspose hingga Ada yang Dinikahi Rocker dan Pindah ke Luar Negeri
Lemra menjelaskan, biaya kursus pranikah dibebankan pada APBN atau APBD.
Sehingga, calon pengantin dapat mengikuti kursus pranikah secara gratis.
Demikian, syarat nikah, biaya nikah, serta prosedur pendaftaran nikah di KUA. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)
