Pelayanan Publik
Syarat Nikah, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA). Biaya nikah dan
b. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan.
c. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah.
d. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja sebelum dilaksanakan perkawinan. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.
e. Biaya nikah gratis.
f. Dilakukan pemeriksanaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah.
g. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di KUA kecamatan.
2. Akad nikah di luar KUA.
a. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,
b. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,
c. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah.
d. Membayar Rp 600 ribu di bank persepsi yang berada di wilayah KUA akad nikah.
• Bagaimana Prosedur Nikah di Luar Negeri?
e. Menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat adat nikah.
f. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah.
g. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
Syarat Numpang Nikah
