Usai Diamankan dari Bus Tujuan Jakarta, 1.625 Ekor Burung Dilepaskan di Tahura Wan Abdul Rachman

Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds bekerjasama dengan BKP Kelas I Bandar Lampung gagalkan pengiriman 1.625 ekor burung tanpa dokumen resmi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Pelepasliaran burung-burung selundupan di Tahura, Bandar Lampung, Jumat, 5 April 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds bekerjasama dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung menggagalkan pengiriman 1.625 ekor burung tanpa dokumen resmi.

Burung-burung itu lalu dilepaskan di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman, Jumat (5/4/2019).

Heri Widodo, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil BKP Kelas I Bandar Lampung, mengungkapkan, operasi tersebut berawal dari kabar akan ada pengiriman burung tanpa dokumen jelas.

Penyelundupan 1.625 Burung asal Lampung Tengah ke Jakarta Kandas di Pelabuhan Bakauheni

"Seperti biasa, kami patroli di Pelabuhan Bakauheni Kamis (4/4) malam. Dalam pemeriksaan di sebuah bus tujuan Jakarta, kami dapati ribuan burung di 53 keranjang. Totalnya, 1.625 ekor dari lima jenis burung," jelasnya usai melepaskan burung-burung di Tahura.

Lima jenis burung yang dikirim tanpa dokumen jelas itu masing-masing jalak kebo, prenjak, ciblek, manyar, dan trocok.

Heri menerangkan, burung-burung tersebut disita karena tidak ada kelengkapan dokumen serta tidak dilaporkan ke BKP.

"Kami masih menelusuri pemilik burung-burung itu. Untuk sopir bus dan penerimanya, sudah kami kantongi identitasnya," kata Heri. "Sesuai pasal 31 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1992, pemiliknya bisa diancam pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir bus, beber Heri, paket burung tersebut diangkut dari Lampung Tengah.

"Menurut keterangan sopir, burung-burung itu asli dari Lampung," tandasnya.

Komandan Pos Bakauheni Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung Mukhlas menjelaskan, burung-burung yang diamankan itu sebenarnya bukan satwa dilindungi.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan burung-burung itu dari kawasan konvervasi. Walaupun bukan termasuk satwa dilindungi, tapi kalau asalnya dari kawasan konservasi, maka termasuk dilindungi," tegasnya. 

Ratusan Burung Tanpa Dokumen Diamankan KSKP Bakauheni

Polulasi Semakin Terancam

Catatan Flight Protecting Indonesia's Birds, populasi burung di Pulau Sumatera semakin terancam.

Hal itu lantaran maraknya penangkapan burung secara ilegal untuk memenuhi permintaan pasar.

"Permintaan yang paling besar untuk memenuhi kebutuhan pasar burung, ada di Jawa," kata Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia's Birds Marison Guciano, Jumat (5/4).

Pada 2018 lalu, Marison mengungkapkan, upaya penyelundupan lebih dari 30 ribu burung asal Sumatera berhasil digagalkan BKP Lampung dan Cilegon, Banten.

"Bus dan kendaraan pribadi paling sering digunakan untuk mengangkut burung-burung tanpa dokumen resmi," ujarnya. 

(tribunlampung.co.id./hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved