Kasus Suap Mesuji

Jaksa Sebut, PT Subanus Group Wajib Setor Fee Proyek Sebesar 12 Persen dari Real Cost pada Bupati

Untuk mendapatkan paket proyek, Subanus Group setor 12 persen dari real cost paket pekerjaan yang didapatkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/hanif mustafa
Sidang perdana kasus suap Mesuji dengan dua terdakwa, Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019. 

2. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.

3. Pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695.239.100.

4. Pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1.755.000.000.

5. Pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1.111.349.990.

6. Pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.

Kata Subari selanjutnya, pada bulan Mei 2018, Khamami menemui Wawan untuk meminta uang Rp 200 juta dari fee proyek kepada Terdakwa Kardinal.

"Rp 200 juta diserahkan pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di kantor PT SUBANUS Jl. Dr. Harun II Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung oleh Silvan kepada Wawan dan langsung diteruskan kepada Khamami," terang JPU.

Lanjut Subari, Agustus 2018, Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Terdakwa Kardinal sebesar Rp 100 juta.

"Terdakwa Sibron pun menyerahkan uang Rp 100 juta melalui Silvan kepada Kardinal, dan oleh Kardinal diserahkan kepada Wawan di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang," imbuhnya.

Ini Nilai Suap Sibron Aziz dan Kardinal ke Bupati Mesuji Khamami Demi Dapat Proyek

Paket Proyek Sumber APBD-P 2018

Lanjut Subari, sekitar awal Oktober 2018, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Terdakwa Kardinal menemui Wawan untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD-P 2018.

"Wawan kemudian meminta terdakwa Kardinal untuk mengajukan penawaran, dan pada tanggal 22 Oktober 2018, Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT Jasa Promix Nusabtara an CV. Sesilia Putri bagian dari Subanus Group menjadi pemenang lelang yang bersumber dari APBD-P 2018," katanya.

Adapun proyek yang bersumber pada APBD-P 2018 yakni;

1. Pengadaan Bahan Material Ruas Brabasan – Mekarsari pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp3.735.786.000.

2. Pengadaan Bahan Material Penambahan Kanan-kiri (Segitiga Emas – Muara Tenang) pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp. 1.219.041.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved