Kasus Suap Mesuji

Jaksa Sebut, PT Subanus Group Wajib Setor Fee Proyek Sebesar 12 Persen dari Real Cost pada Bupati

Untuk mendapatkan paket proyek, Subanus Group setor 12 persen dari real cost paket pekerjaan yang didapatkan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/hanif mustafa
Sidang perdana kasus suap Mesuji dengan dua terdakwa, Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 8 April 2019. 

3. Pengadaan Base Labuhan Mulya – Labuhan Baru – Labuhan Batin pada Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan, dengan nilai Rp. 1.469.520.000

Kata Subari, pada bulan Desember 2018, Kardinal menemui Khamami di pinggir jalan daerah Brabasan Mekarsari, untuk menyerahkan sisa fee sebesar 12 persen dari realcost.

"Namun Khamami menyampaikan 'yang itu pending dulu, tapi sewaktu-waktu dibutuhkan selalu siap', atas penyataan tersebut oleh Kardinal disampaikan kepada Sibron," kata JPU.

Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara

Pelunasan

JPU KPL Subari mengatakan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, Terdakwa Sibron melakukan pemberian sisa fee kepada Khamami sebesar 12% dari realcost terhadap 4 paket pengadaan yang dimenangkan PT Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri sebesar Rp1.280.000.000.

"Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Kardinal melalui Silvan dan dibungkus dalam kardus warna coklat dan membawanya menggunakan mobil Avanza putih bernopol BE 1342 BT," jelasnya.

Kemudian Kardinal menemui Farikh Basawad orang kepercayaan Taufik Hidayat yang tidak lain adik Khamamik di RS Graha Husada.

"Setelah bertemu keduanya bersama-sama menemui Taufik Hidayat di Planet Ban Bandar Jaya Lampung Tengah, kemudian Farikh bersama Maidarman memindahkan kardus yang berisi uang fee ke bagasi mobil milik Taufik Hidayat," katanya.

Lanjut Subari, namun belum sampai dibawa Keempat orang tersebut terkana OTT oleh petugas KPK.

"Selain fee kepada Khamami, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 115 juta kepada tim pokja," beber Subari.

Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tiba di PN Tanjungkarang, Dua Terdakwa Kasus Suap Mesuji Tutupi Borgol di Balik Rompi Oranye

(tribunlampung.co.id/hanafi Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved