Kasus Suap Mesuji
Sakit Prostad dan Saraf Kejepit, Kuasa Hukumnya Sibron Aziz Ajukan Izin Berobat ke Jakarta
Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Rp 200 juta diserahkan pada tanggal 28 Mei 2018 bertempat di kantor PT SUBANUS Jl. Dr. Harun II Kelurahan Kota Baru Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung oleh Silvan kepada Wawan dan langsung diteruskan kepada Khamami," terang JPU.
Lanjut Subari, Agustus 2018, Khamami kembali memerintahkan Wawan meminta uang dari Terdakwa Kardinal sebesar Rp 100 juta.
"Terdakwa Sibron pun menyerahkan uang Rp 100 juta melalui Silvan kepada Kardinal, dan oleh Kardinal diserahkan kepada Wawan di daerah Natar Lampung Selatan sekitar jembatan layang," imbuhnya.
• Ini Nilai Suap Sibron Aziz dan Kardinal ke Bupati Mesuji Khamami Demi Dapat Proyek
Paket Proyek Sumber APBD-P 2018
Lanjut Subari, sekitar awal Oktober 2018, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Terdakwa Kardinal menemui Wawan untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yang bersumber dari APBD-P 2018.
"Wawan kemudian meminta terdakwa Kardinal untuk mengajukan penawaran, dan pada tanggal 22 Oktober 2018, Pokja Pengadaan Barang Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengumumkan PT Jasa Promix Nusabtara an CV. Sesilia Putri bagian dari Subanus Group menjadi pemenang lelang yang bersumber dari APBD-P 2018," katanya.
Adapun proyek yang bersumber pada APBD-P 2018 yakni;
1. Pengadaan Bahan Material Ruas Brabasan – Mekarsari pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp3.735.786.000.
2. Pengadaan Bahan Material Penambahan Kanan-kiri (Segitiga Emas – Muara Tenang) pada Kegiatan peningkatan Jalan, dengan nilai Rp. 1.219.041.000.
3. Pengadaan Base Labuhan Mulya – Labuhan Baru – Labuhan Batin pada Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Rutin Jalan, dengan nilai Rp. 1.469.520.000
Kata Subari, pada bulan Desember 2018, Kardinal menemui Khamami di pinggir jalan daerah Brabasan Mekarsari, untuk menyerahkan sisa fee sebesar 12 persen dari realcost.
"Namun Khamami menyampaikan 'yang itu pending dulu, tapi sewaktu-waktu dibutuhkan selalu siap', atas penyataan tersebut oleh Kardinal disampaikan kepada Sibron," kata JPU.
• Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara
Pelunasan
JPU KPL Subari mengatakan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, Terdakwa Sibron melakukan pemberian sisa fee kepada Khamami sebesar 12% dari realcost terhadap 4 paket pengadaan yang dimenangkan PT Jasa Promix Nusantara dan CV. Sesilia Putri sebesar Rp1.280.000.000.
"Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Kardinal melalui Silvan dan dibungkus dalam kardus warna coklat dan membawanya menggunakan mobil Avanza putih bernopol BE 1342 BT," jelasnya.