Kasus Suap Mesuji
Sakit Prostad dan Saraf Kejepit, Kuasa Hukumnya Sibron Aziz Ajukan Izin Berobat ke Jakarta
Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
"Kemudian Khamami menyampaikan kepada Wawan Suhendra untuk menanyakan kesanggupan untuk memberikan fee proyek," sebutnya.
Sekitar bulan April 2018, Wawan pun menindaklanjuti kesangupan fee dengan memerintahkan Lutfi Mediansyah Kasi Jalan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji merangkap sebagai PPTK menemui Terdakwa Kardinal.
"Pertemuan dilakukan dirumah Kardinal dan dalam pembahasan tersebut diajukan fee pekerjaan sebesar 15 persen dari realcost untuk Khamami," kata Subari.
• Kardinal Ngaku Sebagai Teman Lama Bupati Mesuji Khamami, Kenal Sejak Tahun 2003
Namun, beber Subari, Kardinal tidak langsung menyetujui tapi menanyakan kepada terdakwa Sibron Aziz melalui Silvan Fitriando orang kepercayaan Sibron.
"Terdakwa Sibron Aziz pun menyetujui pemberian fee proyek sebesar 12% dari realcost untuk Khamami," jelasnya.
Atas pemintaan itu, Kata Subari, Wawan menemui Khamami atas kesanggupan terdakwa memberikan fee proyek.
"Atas pengajuan tersebut, Khamami pun menyetujui dan selanjutnya Wawan menindaklanjuti dengan memenangkan PT JASA PROMIX NUSANTARA dalam pengadaan peningkatan Jalan dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 9.213.137.000 pada tanggal 23 Mei 2018," ujar Subari.
Adapun proyek bersumber dari APBD TA 2018 meliputi;
1. Pengadaan base ruas Garuda Hiram – Sungai Badak, pagu anggaran sebesar Rp1.293.750.000.
2. Pengadaan base ruas fajar Baru – Fajar Asri, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.
3. Pengadaan base ruas Sinar Laga – Wirajaya, pagu anggaran sebesar Rp695.239.100.
4. Pengadaan base ruas Harapan Jaya – Jayasaksi, pagu anggaran sebesar Rp1.755.000.000.
5. Pengadaan base ruas Wirabangun, pagu anggaran sebesar Rp1.111.349.990.
6. Pengadaan base ruas Bangun Jaya, pagu anggaran sebesar Rp2.193.750.000.
Kata Subari selanjutnya, pada bulan Mei 2018, Khamami menemui Wawan untuk meminta uang Rp 200 juta dari fee proyek kepada Terdakwa Kardinal.