Kasus Suap Mesuji

Sakit Prostad dan Saraf Kejepit, Kuasa Hukumnya Sibron Aziz Ajukan Izin Berobat ke Jakarta

Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/hanif mustafa
Kuasa Hukum Sibron Aziz, Luhut Simanjuntak mengajukan izin kepada Majelis Hakim untuk berobat. 

Kemudian Kardinal menemui Farikh Basawad orang kepercayaan Taufik Hidayat yang tidak lain adik Khamamik di RS Graha Husada.

"Setelah bertemu keduanya bersama-sama menemui Taufik Hidayat di Planet Ban Bandar Jaya Lampung Tengah, kemudian Farikh bersama Maidarman memindahkan kardus yang berisi uang fee ke bagasi mobil milik Taufik Hidayat," katanya.

Lanjut Subari, namun belum sampai dibawa Keempat orang tersebut terkana OTT oleh petugas KPK.

"Selain fee kepada Khamami, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 115 juta kepada tim pokja," beber Subari.

Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kasus Suap Bupati Mesuji, Sidang Perdana Sibron Aziz dan Kardinal Digelar Senin 8 April 2019

(tribunlampung.co.id/hanafi Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved